CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bolehkah Minum Obat dari Bahan Najis? Penjelasan Ulama Ini Bikin Banyak Orang Tersadar

Yatti Chahyati
20 Februari 2026
hukum minum obat najis

ilustrasi (foto : https://www.klikdokter.com/info-sehat/kesehatan-umum/tanda-tanda-seseorang-kebanyakan-minum-obat?srsltid=AfmBOoogk3yHGePCzb0A4jKRRqSNR2ZU6FOznF1f6c-btxBi9Rvc8M4i)

Share on FacebookShare on Twitter

# hukum minum obat najis

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dalam kehidupan manusia, sakit merupakan kondisi yang tidak dapat dihindari.

Saat sakit datang, ikhtiar berobat menjadi langkah penting demi mendapatkan kesembuhan.

Namun, di tengah praktik pengobatan modern maupun tradisional, muncul persoalan yang sering menimbulkan kegelisahan umat Islam: bagaimana hukum mengonsumsi obat yang bahan dasarnya berasal dari najis?

Dikutip dari laman resmi Kementrian Agama, dijelasakan jika persoalan ini telah dibahas secara mendalam oleh ulama mazhab Syafi’i.

Dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa penggunaan obat yang berbahan dari najis diperbolehkan selama tidak berasal dari khamar atau sesuatu yang memabukkan.

Baca juga:   Cara Membuang Sampah Dipares dan Pembalut Kata Dinkes

Pendapat ini disebut sebagai pandangan mazhab yang kuat dan dipegang oleh mayoritas ulama.

Dalam keterangannya disebutkan bahwa berobat dengan benda najis selain khamar hukumnya boleh, dan ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis najis yang tidak memabukkan.

Hadapai Kondisi Medis Tertentu

Pendapat ini menjadi dasar penting dalam menjawab kebutuhan umat Islam yang menghadapi kondisi medis tertentu.

Kebolehan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa penggunaan obat berbahan najis dibolehkan dalam kondisi darurat, yaitu ketika tidak ditemukan obat lain yang suci sebagai alternatif pengobatan.

Selain itu, kebolehan juga berlaku apabila terdapat keterangan medis atau rekomendasi dari dokter muslim yang adil dan terpercaya.

Baca juga:   Tahun Ini UKT ITB Naik 15 Persen, Tertinggi Rp 14.500.000

Di samping pendapat utama tersebut, terdapat pandangan lain di kalangan ulama. Sebagian berpendapat bahwa penggunaan obat berbahan najis tetap haram dalam kondisi apa pun.

Sementara pendapat lain membatasi kebolehan hanya pada jenis tertentu, seperti air kencing unta.

Meski demikian, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa pendapat yang paling sahih adalah pendapat yang membolehkan penggunaan obat berbahan najis dalam kondisi darurat dan berdasarkan kebutuhan medis.

Prinsip Syariat Islam

Pandangan ini sejalan dengan prinsip syariat Islam yang menjunjung tinggi kemaslahatan dan menjaga jiwa manusia.

Dalam berbagai fatwa keagamaan, dijelaskan bahwa kondisi darurat dapat mengubah hukum sesuatu yang semula terlarang menjadi diperbolehkan, selama bertujuan menjaga keselamatan dan kesehatan.

Baca juga:   Outing Class: Siswa SD Priangan Istiqamah Kenali Pertanian di Seinfarm

Sebagaimana dijelaskan dalam literatur keagamaan yang juga dirujuk dalam kajian keislaman di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia,

prinsip darurat dalam pengobatan menjadi pertimbangan utama dalam penetapan hukum penggunaan bahan yang pada kondisi normal tidak diperbolehkan.

Dengan demikian, menurut penjelasan ulama mazhab Syafi’iyah, minum obat berbahan najis diperbolehkan selama tidak mengandung unsur memabukkan dan digunakan dalam kondisi darurat atau berdasarkan rekomendasi medis yang terpercaya.

Prinsip ini menegaskan bahwa Islam memberikan ruang kemudahan dalam menjaga kesehatan umatnya.

Wallahu a’lam. (*)

# hukum minum obat najis

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: edukasi Islamfatwa agamaFiqihhukum islamkesehatanpengobatanulama Syafiiyah


Related Posts

Pekan TLM PATELKI Jabar ke-40, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Edukasi Gizi
PASJABAR

Pekan TLM PATELKI Jabar ke-40, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Edukasi Gizi

4 Mei 2026
ruang lingkup hukum islam
CAHAYA PASUNDAN

Ruang Lingkup Hukum Islam

1 Mei 2026
Edukasi PTM, Puskesmas Tamblong Ajak Warga Rutin Cek Kesehatan dan Terapkan Pola Hidup Sehat
PASBANDUNG

Edukasi PTM, Puskesmas Tamblong Ajak Warga Rutin Cek Kesehatan dan Terapkan Pola Hidup Sehat

13 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.