CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kemenag Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri

Hanna Hanifah
17 Maret 2026
gratifikasi ASN

Inspektur Jenderal Kemenag Khairunnas. (foto: kemenag.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama. Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunnas, menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas.

“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Khairunnas dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari kemenag.go.id.

Ia menegaskan, praktik meminta dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, merupakan tindakan yang dilarang karena berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Baca juga:   Ada Klaster Keluarga, 229 Warga Bandung Positif Covid-19

Larangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi

Selain itu, Khairunnas juga mengingatkan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Termasuk kendaraan dinas untuk mudik Lebaran atau aktivitas di luar kedinasan.

“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperkenankan,” tegasnya.

Baca juga:   Tahap 1 Selesai, Segera Daftar Ulang untuk Peserta PPDB Jabar yang Lolos!

ASN Kemenag juga diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin selama masa penyesuaian kerja menjelang dan setelah libur hari raya. Penyesuaian tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026. Seiring kebijakan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri.

Lebih lanjut, Khairunnas menekankan bahwa setiap ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya. Kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Baca juga:   Kapan Kloter Pertama Haji Berangkat Tahun Ini ?

Adapun gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo. Dengan tetap disertai laporan dan dokumentasi.

“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara,” pungkas Khairunnas. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: asngratifikasi ASNIntegritasKemenag RI


Related Posts

Hari Jadi ke-385, Bupati Bandung Apresiasi Dedikasi ASN
HEADLINE

Hari Jadi ke-385, Bupati Bandung Apresiasi Dedikasi ASN

22 April 2026
rusun ASN
PASGALERI

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026
Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN untuk efisiensi energi dan pola kerja fleksibel. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Dorong Efisiensi Energi, Pemkot Bandung Berlakukan Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN

10 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.