WWW.PASJABAR.COM – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama. Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunnas, menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas.
“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Khairunnas dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari kemenag.go.id.
Ia menegaskan, praktik meminta dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, merupakan tindakan yang dilarang karena berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Larangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi
Selain itu, Khairunnas juga mengingatkan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Termasuk kendaraan dinas untuk mudik Lebaran atau aktivitas di luar kedinasan.
“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperkenankan,” tegasnya.
ASN Kemenag juga diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin selama masa penyesuaian kerja menjelang dan setelah libur hari raya. Penyesuaian tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026. Seiring kebijakan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri.
Lebih lanjut, Khairunnas menekankan bahwa setiap ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya. Kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Adapun gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo. Dengan tetap disertai laporan dan dokumentasi.
“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara,” pungkas Khairunnas. (han)







