CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASPENDIDIKAN

Unpad Tandatangani SKB Pengaturan Akses Ojol di Kampus Jatinangor

Hanna Hanifah
7 April 2026
unpad jatinangor

Direktur Pengelolaan Aset dan Sarana Prasarana Unpad, Edward Henry, S.IP., MM., (kiri) dan perwakilan Forum Aliansi Komunitas Ojek Jatinangor, Jimmy Syahiran, bersalaman usai penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama tentang Akses Masuk dan Keluar Kawasan Unpad Kampus Jatinangor di Ruang Direktorat Sarana Prasarana Unpad, Gedung Rektorat Unpad Jatinangor, Selasa (7/4/2026). (Foto: ist)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dengan pengemudi transportasi berbasis online yang beroperasi di kawasan Kampus Jatinangor.

Penandatanganan berlangsung di Gedung Rektorat Unpad Jatinangor, Selasa (7/4/2026).

SKB tersebut ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Aset dan Sarana Prasarana Unpad, Edward Henry, bersama perwakilan Forum Aliansi Komunitas Ojek Jatinangor, Jimmy Syahiran. Kesepakatan ini juga disaksikan oleh jajaran Pusat Pengembangan Kampus Berkelanjutan serta perwakilan mahasiswa.

Baca juga:   Atlet Karate Se Indonesia Ikuti Open Tournament National Unpas Karate Cup III

Aturan Akses Ojol di Kawasan Kampus

Dalam kesepakatan tersebut, pengemudi transportasi online roda dua (ojek online) maupun roda empat (taksi online) diperbolehkan masuk ke area kampus melalui Gerbang Tugu Makalangan (Gate D).

Akses dilakukan menggunakan kartu uang elektronik (e-money) dengan tarif Rp0 dan dibatasi waktu maksimal 15 menit.

Sementara itu, untuk keluar kawasan kampus, para pengemudi diwajibkan melalui Gate C yang berada di sekitar Bale Wilasa 1.

Baca juga:   UNIKOM Tandatangani MoU Dengan Tongmyong University Korea

“Para pengemudi wajib mematuhi rambu lalu lintas dan aturan internal kampus, menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan lingkungan kampus, serta tidak mengganggu aktivitas akademik maupun non-akademik,” ujar Edward Henry.

Ia menegaskan bahwa SKB ini akan dievaluasi dalam tiga bulan sejak penandatanganan untuk melihat efektivitas pelaksanaannya. Jika dalam praktiknya dinilai tidak kondusif, pihak kampus bersama mitra akan melakukan penyesuaian atau peninjauan ulang kebijakan.

Baca juga:   Penemu Titimangsa Hari Jadi Kota Bandung Tutup Usia

Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi solusi penataan akses transportasi di lingkungan kampus. Sekaligus menjaga kenyamanan seluruh sivitas akademika di kawasan Unpad Jatinangor. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: akses ojolperaturan akses ojolSurat Kesepakatan Bersamauniversitas padjadjaranunpad


Related Posts

Mahasiswa Tuli Unpad
HEADLINE

Nyaris Menyerah, Mahasiswa Tuli Ini Buktikan Bisa Wisuda dan Jadi Inspirasi di Unpad

6 Mei 2026
Hardiknas 2026
PASPENDIDIKAN

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Tegaskan Kampus Harus Hasilkan Solusi dan Inovasi

4 Mei 2026
MKN Unpas Kembali Juara Umum Lomba Akta Nasional 2026, Kalahkan Kampus-Kampus Negeri
HEADLINE

MKN Unpas Kembali Juara Umum Lomba Akta Nasional 2026, Kalahkan Kampus-Kampus Negeri

26 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.