BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Suasana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, tampak berbeda pada Jumat (10/4/2026). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi energi di lingkungan perkantoran sekaligus mengadaptasi pola kerja modern yang lebih fleksibel.
Fokus pada Efisiensi dan Produktivitas
Penerapan WFH setiap akhir pekan ini bertujuan untuk menekan penggunaan listrik, air, dan fasilitas operasional kantor lainnya di hari Jumat.
Selain dampak lingkungan dan ekonomi melalui efisiensi energi, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) para pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital dan upaya kita mendorong pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap terukur,” tulis keterangan resmi terkait pemberlakuan aturan tersebut.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Meski sebagian besar ASN bekerja dari rumah, Pemkot Bandung memastikan bahwa fungsi pelayanan publik yang bersifat esensial dan membutuhkan kehadiran fisik tetap berjalan dengan pengaturan jadwal piket yang ketat.
Sistem pelaporan kinerja harian secara daring digunakan untuk memantau produktivitas setiap pegawai selama masa WFH.
Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana kini akan menjadi pusat koordinasi digital setiap hari Jumat, memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berputar meskipun aktivitas fisik di ruangan kantor berkurang secara signifikan.
Poin Utama Kebijakan WFH Jumat Pemkot Bandung
| Aspek | Keterangan |
| Waktu Pelaksanaan | Setiap Hari Jumat (Mulai April 2026) |
| Tujuan Utama | Efisiensi energi & Fleksibilitas kerja |
| Lokasi Terdampak | Balai Kota Bandung & OPD se-Kota Bandung |
| Sistem Pengawasan | Absensi dan pelaporan kinerja daring (online) |







