CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Anthon Fathanudien Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Hak Cipta Batik

Hanna Hanifah
14 April 2026
Pascasarjana Unpas

Anthon Fathanudien resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah menjalani Sidang Promosi Doktor Pascasarjana Unpas yang digelar pada Selasa (14/4/2026). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum bagi Anthon Fathanudien, Selasa (14/4/2026), di Aula Mandalasaba dr. Djoendjoenan, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung.

Sidang promosi tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS., dengan promotor Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., serta co-promotor Dr. Hj. N. Ike Kusmiati, S.H., M.Hum.

Adapun tim penguji terdiri dari Dr. Dedy Hernawan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., dan Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H., M.Hum.

Dalam sidang tersebut, Anthon mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Kearifan Lokal Hak Cipta Batik dalam Pelestarian Warisan Budaya Indonesia.”

Tantangan Perlindungan Hak Cipta Batik

Dalam penelitiannya, Anthon mengkaji bahwa batik sebagai warisan budaya tak benda Indonesia memiliki nilai kearifan lokal yang tinggi dan telah diakui dunia.

Baca juga:   Taufik Hidayat Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Teliti Kewenangan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

Namun, dalam praktiknya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti pelanggaran hak cipta, komersialisasi tanpa izin, serta lemahnya perlindungan hukum yang mengakomodasi sifat komunal dari batik.

Penelitian tersebut menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Data dikumpulkan melalui studi dokumen serta wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap hak cipta batik masih mengalami disharmoni antarperaturan.

Selain itu, penegakan hukum dilakukan melalui upaya preventif seperti sosialisasi dan pendaftaran hak cipta, serta upaya represif berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca juga:   Shamita Shetty Kenang 25 Tahun Film Mohabbatein

Dorongan Perlindungan Berbasis Komunal

Anthon juga menekankan pentingnya konsep perlindungan hukum berbasis kearifan lokal yang mengakomodasi kepemilikan komunal.

Ia menyarankan adanya pendaftaran khusus untuk kearifan lokal, baik secara individu maupun komunal, serta pembentukan peradilan khusus hak cipta batik guna memberikan kepastian hukum.

Usai sidang, Anthon menjelaskan latar belakang penelitiannya yang berfokus pada persoalan pendaftaran hak cipta batik.

“Maksud dan tujuan dari penelitian yang saya ambil karena saya meneliti tentang hak cipta batik di Indonesia, karena selama ini pendaftarannya itu secara individu, jadi bukan secara komunal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat adat seharusnya juga memiliki ruang untuk mendaftarkan hak cipta batik secara komunal sebagai bentuk perlindungan terhadap kearifan lokal.

“Kalau secara komunal itu kan masyarakat adat juga harus mendaftarkan hak cipta batiknya itu,” tambahnya.

Baca juga:   BREAKING NEWS : BOM MEDAN Densus olah TKP, Polres Dijaga Ketat

Anthon berharap ke depan penelitian terkait batik dan kearifan lokal dapat terus dikembangkan.

“Harapan ke depan, penelitian lebih giat lagi, tidak hanya disertasi saja, tapi untuk penelitian-penelitian yang akan datang, apakah berkaitan dengan batik atau yang ada di daerah-daerah,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan harapan bagi Pascasarjana Unpas agar semakin berkembang.

“Harapan untuk Pascasarjana Unpas adalah lebih maju, lebih kreatif, mudah-mudahan lebih banyak mahasiswanya, dan juga lebih mudah mendapatkan mahasiswa yang lebih banyak,” katanya.

Dalam sidang tersebut, Anthon dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3,80 dan meraih yudisium sangat memuaskan, sekaligus menjadi lulusan ke-155 Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: doktor ilmu hukum unpasPascasarjana Universitas Pasundanpascasarjana unpassidang promosi doktor unpasuniversitas pasundanunpas


Related Posts

Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.