CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Didi Tasidi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Penipuan Investasi

Hanna Hanifah
14 April 2026
Pascasarjana Unpas

Didi Tasidi resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah menjalani Sidang Promosi Doktor Pascasarjana Unpas yang digelar pada Selasa (14/4/2026). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali menggelar Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum bagi Didi Tasidi, Selasa (14/4/2026), di Aula Mandalasaba dr. Djoendjoenan, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung.

Sidang tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS., dengan promotor Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., serta co-promotor Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H., M.Hum. Sementara tim penguji terdiri dari Dr. Hj. Tuti Rastuti, S.H., M.H., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., dan Dr. Dedy Hernawan, S.H., M.Hum.

Dalam sidang tersebut, Didi mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Penegakan Hukum terhadap Kasus Penipuan Investasi Ilegal dalam Perspektif Hukum Perdata dan Pidana di Indonesia.”

Maraknya Penipuan Investasi Ilegal

Dalam penelitiannya, Didi menyoroti maraknya kasus penipuan berkedok investasi ilegal di Indonesia yang dipicu tingginya minat masyarakat terhadap investasi, namun tidak diimbangi dengan literasi keuangan dan kesadaran hukum yang memadai.

Baca juga:   Peringati Maulid Nabi, Hima PKnH FKIP UNPAS Gelar Tabligh Akbar

Perkembangan teknologi digital melalui aplikasi, media sosial, dan platform daring turut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan berbagai modus, seperti skema Ponzi, binary option, robot trading ilegal, hingga investasi fiktif tanpa izin.

Penelitian dengan pendekatan yuridis normatif ini menunjukkan bahwa penegakan hukum selama ini cenderung berfokus pada pemidanaan pelaku. Sementara itu, pemulihan kerugian korban belum menjadi perhatian utama, meskipun aset pelaku telah disita.

Dorongan Model Penegakan Hukum Terpadu

Didi mengungkapkan bahwa lemahnya integrasi antara jalur pidana dan perdata menyebabkan korban sering kali tidak mendapatkan pengembalian kerugian.

Baca juga:   Arsy Dinasty, Membangun Mimpi untuk Mengabdi di Dunia Pendidikan

Ia pun menawarkan konsep rekonstruksi penegakan hukum berbasis hybrid enforcement, yang mengintegrasikan pemidanaan pelaku dengan mekanisme pemulihan kerugian korban secara lebih sistematis dan berkeadilan.

“Jadi kan sekarang fenomena untuk penipuan investasi ilegal itu sangat marak sekali dan penanganan secara hukumnya itu selalu kepemidanaan, jadi untuk aset korban itu tidak pernah mendapatkan pengembalian,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa dalam sejumlah putusan pidana, aset pelaku justru disita oleh negara, bukan dikembalikan kepada korban.

“Bahkan kalau di putusan pengadilan pidana itu, asetnya disita oleh negara. Itu yang menjadi perhatian,” katanya.

Didi berharap ke depan negara dapat lebih hadir dalam memberikan keadilan bagi korban penipuan investasi ilegal.

Baca juga:   Piala Eropa 2024: Sempat Kebobolan Duluan, Belanda Comeback dan Kalahkan Polandia 2-1

“Harapannya adalah agar negara hadir, kemudian juga ada efek cerah karena ada penyitaan aset dari pelaku untuk pengembalian si korban. Negara bisa hadir untuk memperlakukan keadilan bagi korban penipuan ini,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap Program Pascasarjana Unpas yang dinilainya memiliki kualitas pembimbingan yang baik.

“Program Pascasarjana Unpas di sini sangat luar biasa, sangat memuaskan. Pembimbingnya dan promotornya selalu terbuka. Ke depannya mudah-mudahan banyak lagi menciptakan doktor-doktor yang sangat hebat di Pasundan,” tuturnya.

Dalam sidang tersebut, Didi dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3,77 dan meraih yudisium sangat memuaskan, sekaligus menjadi lulusan ke-156 doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: doktor ilmu hukum unpasPascasarjana Universitas Pasundanpascasarjana unpassidang promosi doktor unpasuniversitas pasundanunpas


Related Posts

Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.