KAB BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat memastikan akan tetap menarik pajak bagi kendaraan berbasis listrik. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai bagian dari upaya menjaga kontribusi fiskal daerah.
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, mengatakan bahwa seluruh kendaraan yang menggunakan fasilitas jalan tetap memiliki kewajiban berkontribusi melalui pajak, termasuk kendaraan listrik yang saat ini jumlahnya terus meningkat di Jawa Barat.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujar KDM, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penting pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Termasuk perbaikan dan peningkatan kualitas jalan di berbagai wilayah Jawa Barat.
Tanpa pemasukan tersebut, pemerintah daerah akan mengalami kesulitan dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
Pajak Tetap Jadi Penopang Pembangunan Daerah
KDM menegaskan, apabila pajak kendaraan bermotor dihapus atau dana bagi hasil pajak mengalami penundaan, maka kemampuan fiskal daerah akan terdampak cukup signifikan. Hal itu dinilai dapat menghambat program pembangunan yang sedang berjalan.
Ia juga menyampaikan optimisme bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat. Seiring dengan membaiknya kualitas infrastruktur jalan di Jawa Barat. Menurutnya, manfaat pajak akan kembali dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di sisi lain, Pemdaprov Jawa Barat juga terus melakukan inovasi dalam pelayanan pajak kendaraan. Salah satunya adalah penyederhanaan proses administrasi, di mana masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempermudah layanan publik di sektor transportasi dan administrasi kendaraan di Jawa Barat. (uby)







