CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

Hanna Hanifah
2 Mei 2026
darurat sampah

Pemkot Bandung resmi menetapkan kondisi darurat pengendalian persampahan menyusul tidak tersedianya kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti. (foto: bandung.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota Bandung resmi menetapkan kondisi darurat pengendalian persampahan menyusul tidak tersedianya kuota pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti mulai 30 April hingga 3 Mei 2026.

Dilansir dari bandung.go.id, sebagai langkah penanganan cepat, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menerbitkan Surat Edaran Tahun 2026 tentang Pengendalian Darurat Persampahan.

Edaran tersebut ditujukan kepada camat, lurah, ketua RW dan RT, pengelola kawasan. Hingga pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kafe di seluruh wilayah Kota Bandung.

Baca juga:   Liga Inggris MU Ciptakan 27 Tembakan vs Wolves: Rekor Era Amorim!

Dalam kebijakan tersebut, pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dihentikan sementara. Selama masa darurat, seluruh wilayah di Kota Bandung diminta mengelola sampah secara mandiri. Dan tidak diperkenankan mengirim sampah ke luar wilayah masing-masing.

“Setiap pihak wajib melakukan pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah secara mandiri. Sampah juga tidak diperkenankan keluar dari wilayah masing-masing,” demikian bunyi edaran tersebut.

Pengawasan Wilayah Diperketat

Pemkot menetapkan sejumlah langkah strategis selama masa darurat, di antaranya pengendalian sampah berbasis wilayah, penguatan peran aparat kewilayahan, serta kewajiban pengelolaan sampah mandiri oleh pelaku usaha.

Baca juga:   Pakaian Bekas jadi Kebaya Baru di Tangan Ibu-ibu Kota Bandung

Seluruh pihak diminta memastikan tidak ada tumpukan maupun sebaran sampah liar, terutama di jalan protokol, jalan utama, fasilitas umum, dan kawasan publik.

Camat dan lurah bertanggung jawab langsung terhadap kebersihan wilayah. Termasuk melakukan penyisiran harian, pengendalian titik-titik rawan sampah, serta penjagaan ketat di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Selain itu, aparat kewilayahan juga diminta menggerakkan partisipasi aktif masyarakat melalui koordinasi dengan pengurus RW dan RT agar kebijakan berjalan efektif hingga tingkat lingkungan.

Baca juga:   Mahasiswi Unpas Ini Terus Kembangkan Minat, Bakat dan Prestasi

Bagi pengelola kawasan, hotel, restoran, dan kafe, Pemkot mewajibkan pengolahan sampah secara mandiri di area masing-masing. Selama periode darurat, mereka juga dilarang membuang sampah ke TPS.

Pemkot Bandung menegaskan, kondisi darurat ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah dari sumbernya.

Kolaborasi antara pemerintah, warga, dan pelaku usaha dinilai menjadi kunci utama agar kebersihan Kota Bandung tetap terjaga selama masa pembatasan pembuangan sampah ini. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: darurat sampahdarurat sampah bandungpemkot bandungSurat Edaran Pemkot BandungTPA sarimuktiTPA Sarimukti tutup


Related Posts

PHBS
HEADLINE

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

7 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
wfh bandung
HEADLINE

Pemkot Bandung Perkuat WFH, Efisiensi BBM dan Listrik Meningkat

28 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.