CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kemendag Serahkan Kasus Kecurangan SPBU KM 42 ke Kejaksaan

Uby
6 November 2024
SPBU KM 42

Kemendag Indonesia, melalui tim Direktorat Metrologi, menyerahkan satu tersangka dan barang bukti kasus kecurangan SPBU KM 42 ke Kejaksaan Negeri Bandung. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Perdagangan atau Kemendag Indonesia, melalui tim Direktorat Metrologi, menyerahkan satu tersangka dan barang bukti kasus kecurangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU KM 42 ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Rabu (6/11/2024) siang.

Tersangka berinisial BDIS, yang merupakan manajer operasional di SPBU Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat, diduga telah memanipulasi meteran SPBU dan meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar dalam setahun.

Baca juga:   Hilman Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Unpas dengan Disertasi Kinerja Danramil

Barang bukti yang diserahkan meliputi alat switch atau jumper. Yang digunakan untuk mempengaruhi jumlah volume bahan bakar yang diterima oleh konsumen.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin, mengonfirmasi bahwa alat ini mampu mengubah hasil takaran yang seharusnya diterima konsumen.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Mumuh, menerima barang bukti dan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:   Kantor PDAM Bandung Digeledah KPK Akibat Kasus Korupsi Yana Mulyana

Pada Maret lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menyegel mesin pompa di SPBU tersebut setelah ditemukan pelanggaran dalam uji tera alat ukur.

Kini, kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung untuk tahapan penyidikan lanjutan.

SPBU di Rest Area KM 42 B, yang terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta, terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) karena memasang alat tambahan.

Baca juga:   Egy Maulana Vikri Dicoret dari Skuad Timnas Indonesia

Pelanggaran ini dapat berakibat sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda.

SPBU ini, yang berada di jalur utama arus balik, memiliki peran penting dalam melayani para pemudik. Khususnya pada masa-masa arus balik saat kendaraan dari arah Jawa menuju Jabodetabek terkonsentrasi. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kecurangan SPBU KM 42SPBU KM 42


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.