CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polisi Bongkar Jual Beli Ilegal Pupuk Subsidi di Bandung Barat

Uby
14 November 2024
pupuk ilegal

Polres Cimahi berhasil mengungkap peredaran ilegal pupuk subsidi di Kabupaten Bandung Barat, yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Petugas dari Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap peredaran ilegal pupuk subsidi di kawasan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan ribuan kilogram pupuk di sebuah konter pulsa.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti sebanyak 4 ton lebih pupuk subsidi yang dijual secara ilegal.

Baca juga:   TikTok Kembali Dibuka di AS Setelah Sempat Diblokir: Ini Alasannya

Pengembangan kasus ini mengantarkan petugas ke dua pelaku lainnya di Cipongkor, Bandung Barat.

Ketiga pelaku, berinisial AG, J, dan I, diketahui membeli pupuk dalam jumlah besar, menimbunnya, dan kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi, menciptakan kelangkaan di pasaran.

Petani yang membutuhkan pupuk terpaksa membeli dengan harga dua kali lipat dari HET.

Baca juga:   Massa Forum Jawa Barat Peduli Palestina Gelar Aksi Solidaritas

Menurut pengakuan salah satu pelaku, AG, ia mendapatkan suplai pupuk dari seseorang di Rajamandala dan menjualnya dengan keuntungan berlipat.

“Saya mendapatkan pupuk dari seseorang di Rajamandala, lalu menjualnya ke petani dengan keuntungan dua kali lipat,” kata AG.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menegaskan bahwa tindakan para pelaku melanggar hukum karena menjual pupuk subsidi tanpa izin resmi.

Baca juga:   Mardalena Zebua Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas dengan Penelitian Citra Wisata Jabar Selatan

“Menjual pupuk subsidi sudah ada penunjukan resmi dari dinas terkait, dan para pelaku ini tidak memilikinya,” jelasnya.

Dari ketiga pelaku, polisi menyita total 6 ton pupuk subsidi. Perbuatan ini tidak hanya memberi keuntungan besar bagi pelaku, tetapi juga menyulitkan petani dalam mendapatkan pupuk subsidi.

Ketiga pelaku kini terancam hukuman lima tahun penjara. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: pupuk ilegal


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.