CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong Hasil Razia

Uby
21 November 2024
cimahi knalpot brong

Polres Cimahi memusnahkan lebih dari 1.200 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis di Kota Cimahi, Jawa Barat. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polres Cimahi memusnahkan lebih dari 1.200 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong knalpot menggunakan mesin pemotong besi.

Knalpot yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia selama dua bulan terakhir oleh Satlantas Polres Cimahi terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bising dan tidak berstandar SNI.

Razia ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising knalpot tersebut.

Baca juga:   Mahasiswa dan Pelajar Pasundan Galang Dana Untuk Korban Banjir

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menegaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan.

“Kami ingin memberi efek jera kepada pelanggar karena knalpot brong mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Polres Cimahi berkomitmen untuk terus menindak tegas para pengendara yang masih menggunakan knalpot brong guna menciptakan lingkungan yang kondusif dan nyaman bagi masyarakat.

Baca juga:   Pemdaprov Jabar Umumkan Tiga Besar Peserta Seleksi 14 Jabatan Esselon 2

Knalpot brong adalah knalpot yang tidak dilengkapi tabung peredam atau partisi sehingga menghasilkan suara bising dan mengganggu.

Knalpot brong juga dikenal sebagai knalpot racing atau knalpot bising.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kendaraan Bermotor yang Digunakan di Jalan, disebutkan bahwa knalpot brong termasuk dalam kategori perubahan pada sistem penggerak yang mempengaruhi tingkat kebisingan kendaraan.

Baca juga:   Pemprov Jabar Minta Perusahaan Sisihkan CSR untuk Perbaikan Infrastruktur

Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong dianggap melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi pidana.

Selain sanksi denda, pengendara yang menggunakan knalpot brong juga dapat mengalami konsekuensi lainnya.

Seperti halnya tilang, apabila tertangkap menggunakan knalpot brong, pengendara juga akan kehilangan poin pada SIM (Surat Izin Mengemudi).

Hal ini dapat mempengaruhi reputasi pengendara di masa mendatang dan menghambat proses perpanjangan SIM. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: cimahi knalpot brongknalpot brong


Related Posts

Satlantas Polres Cimahi menjaring lebih dari 110 pelanggar dalam razia knalpot brong di Jalan Amir Mahmud, Selasa (15/7/25) malam. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Ratusan Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia di Cimahi

15 Juli 2025
430 Knalpot Brong Disita Korlantas Polri di Minggu Pertama Januari 2024
PASBANDUNG

430 Knalpot Brong Disita Korlantas Polri di Minggu Pertama Januari 2024

11 Januari 2024
Ratusan Motor Knalpot Bising Terjaring Razia di Lembang
PASBANDUNG

Ratusan Motor Knalpot Bising Terjaring Razia di Lembang

3 Juni 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.