CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Dua Tersangka Penguasaan Lahan Kebun Binatang Bandung Ditahan Kejati Jabar

Budi Arif
26 November 2024
lahan kebun binatang

Kejati Jawa Barat menahan dua tersangka kasus dugaan penguasaan tanah negara yang menyebabkan kerugian negara terkait lahan Kebun Binatang Bandung. (foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua tersangka kasus dugaan penguasaan tanah negara yang menyebabkan kerugian negara terkait lahan Kebun Binatang Bandung.

Lahan seluas ± 139.943 m² di Jl. Kebun Binatang No. 6 dan ± 285 m² di Jl. Kebun Binatang No. 4, yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemkot Bandung, diduga dimanfaatkan secara ilegal sejak berakhirnya perjanjian sewa pada 2007.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, lahan tersebut sebelumnya disewa oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung hingga 30 November 2007.

Namun, setelah masa sewa berakhir, yayasan tetap memanfaatkan lahan tanpa izin resmi dan tanpa menyetorkan kontribusi ke kas daerah.

Baca juga:   Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri dan UMKM, Kejati Jabar Lakukan Review Produk

Penyelidikan menemukan bahwa Tersangka S, Ketua Pembina Yayasan sejak 2022, bersama Tersangka RBB, Ketua Pengurus Yayasan, diduga memanfaatkan lahan tersebut secara pribadi.

Pada periode 2022-2023, tidak ada pembayaran pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemkot Bandung, sehingga negara dirugikan hingga Rp25 miliar.

  • Nilai sewa tanah dan pajak sebesar Rp16 miliar.
  • Penerimaan uang sewa dari pihak lain sebesar Rp5,4 miliar.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp3,5 miliar.

Selain itu, Tersangka RBB juga diduga menerima uang sewa sebesar Rp600 juta untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:   Jerman Dipecundangi Belanda Saat Tanding di Hamburg

Pada 25 November 2024, setelah pemeriksaan selama enam jam, Kejati Jabar menetapkan S dan RBB sebagai tersangka.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari hingga 14 Desember 2024.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Latar Belakang Lahan Kebun Binatang Bandung

Lahan Kebun Binatang Bandung merupakan aset yang diperoleh Pemkot Bandung dari pembelian dan tukar-menukar yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sejak 2005.

Baca juga:   Kasus Quotex Masuk Tahap Dua, Doni Salmanan Tampak Tenang

Lahan ini dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari hingga 2007 berdasarkan perjanjian sewa menyewa.

Kepengurusan yayasan berubah pada 2022 dengan Tersangka S sebagai Ketua Pembina dan RBB sebagai Ketua Pengurus.

Sejak itu, mereka seharusnya menyetorkan hasil pemanfaatan lahan ke kas daerah, namun kewajiban tersebut diabaikan. Sehingga menyebabkan kerugian bagi Pemkot Bandung.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan aset negara untuk mencegah kerugian serupa di masa mendatang. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kejati jabarlahan kebun binatang bandung


Related Posts

Tuntutan Dokter Priguna Ditunda
PASBANDUNG

Sidang Pembacaan Tuntutan Dokter Priguna Ditunda, Surat Tuntutan Belum Rampung

21 Oktober 2025
korupsi dana pramuka
HEADLINE

Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pramuka Rp6,5 M

13 Juni 2025
foto: Uby/pasjabar
HEADLINE

Eks Sekda Bandung Ditahan Terkait Aset Kebun Binatang

24 Mei 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.