CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kejari Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PIP

Uby
26 November 2024
korupsi PIP

Kejari Bandung menetapkan tiga orang berinisial BR, UR dan YR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021-2022. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan tiga orang berinisial BR, UR dan YR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021-2022.

BR merupakan mantan Rektor Universitas Bandung sedangkan UR dan YR merupakan Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat.

Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan telah menetapkan tiga orang berinisial UR, YS dan BR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PIP.

Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah tahanan (rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.

Baca juga:   Parkir Liar Eks Palaguna Kota Bandung Ditutup!

“Hari ini kami menetapkan status tersangka terhadap 3 pihak yaitu UR, YS, dan BR,” ucap Irfan belum lama ini.

Irfan mengatakan modus ketiga tersangka yaitu BR yang pada tahun 2021-2022 merupakan Ketua STIA Bandung bekerja sama dengan UR dan YS perwakilan Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat.

Mereka menyelenggarakan kegiatan kelas jarak jauh untuk mahasiswa program PIP di Cisarua dan Cipongkor Bandung Barat.

Namun, ia melanjutkan kelas jarak jauh tersebut tidak memenuhi standar pembelajaran dan tidak memiliki izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga:   Sebanyak 155 Identitas Anak di Bogor pada PPDB 2023 Tak Ditemukan di Alamat

Para tersangka pun memotong dana PIP para mahasiswa tersebut.

Mengenai Dana PIP

Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan satu mahasiswa kelas jarak jauh mendapatkan dana PIP sebesar Rp 7,5 juta.

Namun, dipotong sekitar Rp 3,7 juta hingga Rp 5,5 juta oleh UR, YS dan BR.

Ia menyebut dalam pembelajaran kelas jarak jauh itu terdapat mahasiswa yang sudah drop out akan tetapi masih cair dana PIP.

Terdapat pula mahasiswa fiktif yang berdampak merugikan keuangan negara.

Ia menyebut total mahasiswa yang dana PIPnya dipotong mencapai 110 orang. Kejari Bandung masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dialami.

Baca juga:   Gempa 5.0 Bandung Kemarin: Pernikahan yangBerakhir Panik hingga Ratusan Rumah Hancur

Pada tahun 2023, STIA Bandung merger dengan Poltekkes Yayasan Bina Administrasi dan menjadi Universitas Bandung.

BR menjadi rektor dan STIA menjadi salah satu fakultas di universitas. Namun, setelah kejadian tersebut fakultas dibekukan.

Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: dana PIPkorupsi PIP


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.