CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ummi Wahyuni: Masih Menjabat Hingga Surat Resmi KPU RI Diterima

Uby
4 Desember 2024
ummi wahyuni

Pasca keputusan DKPP, Ummi Wahyuni menyatakan bahwa dirinya masih menjabat Ketua KPU Jabar hingga menerima surat pemberhentian resmi. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pasca keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi menyatakan bahwa dirinya masih menjabat hingga menerima surat pemberhentian resmi dari KPU RI.

Ia juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pemberhentian tersebut dikukuhkan.

“Sejauh ini, saya belum menerima surat pemberhentian dari KPU RI. Saya masih menjabat sebagai Ketua KPU Jawa Barat,” ujar Ummi Wahyuni menegaskan.

Baca juga:   Media China Bocorkan Rencana Rahasia Timnya

Ia juga mengklaim bahwa dalam fakta persidangan, tuduhan terhadap dirinya tidak terbukti, sebagaimana disampaikan oleh saksi dan pihak Bawaslu.

Lebih lanjut, Ummi menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui jika ada pihak yang melaporkannya ke Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).

“Saya tidak tahu laporan ini sebelumnya, tapi saya tetap menghormati proses hukum yang ada,” katanya.

Baca juga:   Pawai Ogoh-Ogoh Meriahkan Cimahi Jelang Nyepi

DKPP sebelumnya memutuskan pemberhentian Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jawa Barat pada sidang etik yang berlangsung awal pekan ini.

Putusan itu diambil setelah DKPP menilai adanya pelanggaran kode etik dalam tugas dan kewenangan Ummi.

Meski demikian, Ummi bersikukuh bahwa putusan tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup kuat.

Jika surat resmi pemberhentian telah diterima, ia berencana mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baiknya.

Baca juga:   Aksi Damai Warnai Rekapitulasi Suara di KPU Jabar

Keputusan DKPP ini masih menunggu pelaksanaan dari KPU RI.

Ummi juga menegaskan, jika pemberhentian tersebut disahkan, dirinya akan melayangkan gugatan ke PTUN untuk menguji keabsahan keputusan DKPP tersebut. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Ketua KPU Jabarummi wahyuni


Related Posts

Aksi Damai Warnai Rekapitulasi Suara di KPU Jabar
HEADLINE

Aksi Damai Warnai Rekapitulasi Suara di KPU Jabar

6 Maret 2024
PASJABAR

KPU Klarifikasi Surat Suara dan KPPS yang Meninggal

24 April 2019

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.