CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 14 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Polres Cimahi Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Bandung

Uby
12 Desember 2024
peredaran sabu bandung

Polres Cimahi kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kota Bandung sebanyak 500 gram sabu yang disembunyikan di bawah kasur oleh residivis. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polres Cimahi kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu atau narkotika di Kota Bandung.

Dalam penggerebekan di kawasan Bojongloa, petugas Reserse Narkoba menemukan 500 gram sabu yang disembunyikan di bawah kasur oleh seorang pengedar residivis.

Ketika digerebek, pelaku tengah membungkus sabu dalam kemasan plastik untuk dijual.

Selain barang bukti utama, polisi juga menangkap tiga pelaku. Salah satunya adalah residivis yang baru bebas kurang dari setahun lalu setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara untuk kasus serupa.

Baca juga:   Polda Jabar Tangkap Dosen Pelaku Ujaran Kebencian

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah, menjelaskan bahwa pelaku mengedarkan sabu menggunakan sistem tampel dan transaksi langsung (face to face).

Dalam aksinya, mereka mampu meraup keuntungan hingga Rp100 juta dari barang haram seberat setengah kilogram tersebut.

“Para pelaku memanfaatkan metode yang sulit terdeteksi, tetapi kami berhasil mengungkapnya berkat kerja sama tim yang solid,” ujar AKP Tanwin.

Baca juga:   Motor Mahasiswi Dicuri di Kosan Terekam CCTV

Keberhasilan dalam menghentikan peredaran sabu di Bandung ini menambah daftar panjang penangkapan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi.

Barang bukti sabu yang disita kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku, termasuk residivis, kini harus kembali berhadapan dengan jerat hukum. Mereka diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca juga:   Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu Karena Terdesak Ekonomi

Polres Cimahi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: narkotikaperedaran sabuPolres Cimahi


Related Posts

May Day
HEADLINE

Sebanyak 5.700 Buruh Cimahi KBB Bertolak ke Monas Peringati May Day

1 Mei 2026
pajak kendaraan
HEADLINE

Antisipasi Percaloan, Polres Cimahi Permudah Layanan Pajak Kendaraan

23 April 2026
Rekaman CCTV memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara dua sepeda motor di Jalan Nanjung-Margaasih. Akibat lalai saat menyalip, tiga orang terluka dan satu dilarikan ke RSUD Cibabat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Lalai Saat Menyalip, Dua Motor Terlibat “Adu Banteng” di Margaasih, Korban Terpental dan Tak Sadarkan Diri

9 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.