CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Aturan Baru Operasional Kendaraan Barang Jelang Libur Nataru

Hanna Hanifah
12 Desember 2024
operasional kendaraan

Ilustrasi - Kendaraan di Kota Bandung. (Foto: pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah telah menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru yang diterbitkan pada 6 Desember 2024.

“Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di libur Natal dan Tahun Baru mendatang,” ujarnya dilansir dari Antara.

SKB tersebut ditandatangani oleh Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, serta Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra.

Baca juga:   Kemenpar Siapkan Lima Strategi Maksimalkan Libur Nataru 2024/2025

Ahmad Yani menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk mendukung keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban selama masa liburan.

Mengingat diprediksi ada lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat, dengan puncak arus pergi pada 24 dan 31 Desember 2024.

Aturan Kendaraan dan Muatan

Adapun pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan.

Baca juga:   Jelang Libur Nataru, Penginapan Di Lembang Mulai Di Serbu Wisatawan

Serta kendaraan yang mengangkut material seperti hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

“Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok,” imbuhnya.

Kendaraan tersebut harus dilengkapi surat muatan resmi yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri. Pembatasan operasional berlaku di ruas tol dan non-tol pada waktu tertentu.

Di ruas tol, pembatasan dimulai pada 20-22 Desember, 24 Desember, 26-29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025 dengan jam operasional yang disesuaikan.

Baca juga:   Prediksi Starter XI Formasi 3-4-3 Timnas Indonesia

Sementara di ruas non-tol, pembatasan berlangsung pada tanggal yang sama dengan jam operasional pukul 05.00-22.00 waktu setempat.

Lokasi pembatasan mencakup jalur utama di Sumatera, Jawa, dan Bali, seperti Jakarta-Cikampek, Trans-Sumatera, Jalur Pantura, serta beberapa ruas lainnya.

Ahmad Yani menegaskan bahwa pembatasan ini diharapkan dapat membantu mengelola arus lalu lintas selama libur akhir tahun.

“Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang. Demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama,” jelasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: libur natarupembatasan operasional kendaraan angkutan barang


Related Posts

arus balik tahun baru
PASBANDUNG

Lonjakan Arus Balik Tahun Baru, Stasiun Bandung Berangkatkan 113 Ribu Penumpang

4 Januari 2026
wisata lembang
HEADLINE

Libur Nataru, Arus Kendaraan Wisata Padati Kawasan Lembang

24 Desember 2025
penumpang stasiun bandung
HEADLINE

Libur Panjang Sekolah, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Bandung

22 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.