CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Aturan Baru OJK, Batas Bunga Pinjaman Online Diturunkan

Hanna Hanifah
1 Januari 2025
batas bunga pinjaman online

Karyawan tengah memberikan penjelasan kepada pengunjung booth TDC dalam rangkaian Indonesian Fintech Summit & Expo yang digelar di Kota Kasablanka Mall, Jakarta, pada 12-13 November 2024. (foto: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan batas baru terkait bunga harian atau batas maksimum manfaat ekonomi bagi layanan pinjaman online (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/LPBBTI) pada Rabu (1/1/2025).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan, batas bunga harian tetap sebesar 0,3 persen.

Sementara itu, batas bunga pinjaman online harian untuk tenor di atas 6 bulan, batas bunga harian diturunkan menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

“Untuk pinjaman konsumtif, kami menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi per hari tetap 0,3 persen bagi tenor di bawah 6 bulan, sedangkan untuk tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen,” jelas Ismail di Jakarta, Selasa (31/12/2024), dilansir dari Antara.

Baca juga:   Novak Djokovic: Medali Emas Olimpiade Paris Adalah Puncak Kariernya

Selain itu, OJK juga menetapkan aturan serupa untuk pinjaman produktif.

Untuk peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro, batas maksimum bunga harian ditetapkan sebesar 0,275 persen. Untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.

Sedangkan untuk usaha kecil dan menengah, batas maksimum bunga harian sama untuk tenor di bawah maupun di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.

Baca juga:   Alumni dan Mahasiswa STKIP Raih Medali Cabor Rugby di Babak Kualifikasi PON

Ismail juga menegaskan, “Batas maksimum manfaat ekonomi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan mendukung keberlanjutan ekosistem fintech lending.”

OJK juga memperkenalkan ketentuan baru yang membedakan pemberi dana menjadi dua kategori, yaitu pemberi dana profesional dan non-profesional.

Pemberi dana profesional mencakup lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia atau asing, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah asing, organisasi multilateral. Serta orang perseorangan luar negeri (non-residen).

Selain itu, orang perseorangan dalam negeri (residen) dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun juga dapat menjadi pemberi dana profesional.

Baca juga:   Kenaikan Harga Pangan Berlanjut, Beras dan Bawang Merah Terus Meroket

Dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI.

Sementara itu, pemberi dana non-profesional adalah pihak-pihak selain yang disebutkan di atas.

Termasuk orang perseorangan dalam negeri (residen) dengan penghasilan Rp500 juta per tahun atau kurang.

“Untuk pemberi dana non-profesional, maksimum penempatan dana yang diperbolehkan adalah 10 persen. Dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI,” ujar Ismail.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis di sektor pinjaman online.

Sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending di Indonesia. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: batas bunga pinjaman online


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.