CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kemnaker: Usia Pensiun Sesuai PP Nomor 45 Tahun 2015, Tahun Ini 59 Tahun

Hanna Hanifah
10 Januari 2025
usia pensiun

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan yang berlaku. (foto: kemnaker.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun.

Dimulai dari usia 57 tahun pada 2019, menjadi 58 tahun pada 2022, dan akan mencapai 59 tahun pada 2025.

Mengenai JP

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam siaran pers pada Kamis (9/1/2025) menjelaskan bahwa usia pensiun adalah batas usia maksimal untuk berhenti bekerja.

Baca juga:   Promosi Doktor Trisa Nur Kania Analisis Keberhasilan BUMDES

Namun, batas ini tetap harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja, serta aspek lain seperti energi, kekuatan fisik, dan ketelitian.

Pada umur tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat ini dapat dicairkan saat pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia.

“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga mencapai 65 tahun pada 2043,” ujar Sunardi, dilansir dari laman resmi Kemnaker.

Baca juga:   Liverpool Gagal Juara? Ini Prediksi Gila Superkomputer!

Ia menambahkan bahwa peningkatan ini didasarkan pada kajian terkait angka harapan hidup di Indonesia. Yang terus meningkat dan membaiknya kondisi kesehatan masyarakat.

Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) adalah salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga:   Baru Gabung, Frans Putros Ungkap Alasan Tak Bisa Tolak Persib!

“Semua ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja,” jelasnya.

Selain itu, Sunardi mengingatkan bahwa teknis hubungan antara pekerja dan pemberi kerja diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan (PP).

Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

“Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar hubungan kerja berjalan sesuai aturan,” pungkas Sunardi. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: jaminan pensiunkembankerusia pensiunusia pensiun pekerja


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.