CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Wandi Kuswandi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Angkat Tema Pencemaran Nama Baik

Hanna Hanifah
14 Januari 2025
doktor hukum unpas

Wandi Kuswandi resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Unpas dalam sidang promosi doktor yang digelar pada Selasa (14/1/2025). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Wandi Kuswandi resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) dalam sidang promosi doktor yang digelar pada Selasa (14/1/2025).

Sidang berlangsung di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera No. 41, Bandung, dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S.

Promosi doktor ini pun turut melibatkan promotor Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM., co-promotor Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., serta penguji ahli Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum., dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.

doktor hukum unpas

Dalam sidang tersebut, Wandi mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”

Baca juga:   Ilham Sumartoputra Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas Bahas Perlindungan Pekerja Migran

Penelitian ini membahas penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pendekatan restorative justice.

Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil melalui mediasi penal.

Restorative justice bertujuan menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana secara adil bagi semua pihak.

Dalam wawancara, Wandi menjelaskan, “Tujuannya adalah untuk merubah daripada konsep yang sudah ada menjadi hal-hal yang ada pembaharuan.”

Metode dan Hasil Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Tiga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), filsafat (philosophical approach), dan perbandingan (comparative approach).

Baca juga:   Raker YPT Pasundan: Semangat, Sinergitas Menuju Perguruan Tinggi Unggul dan Berkualitas

Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi partisipan, dan dokumentasi, sementara analisis dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Keabsahan data diperiksa dengan triangulasi metode.

Penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan restorative justice pada kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik masih belum optimal, meskipun sudah ada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Wandi menyoroti bahwa restorative justice harus dilaksanakan sebelum proses penyelidikan dan penyidikan.

Hasil kesepakatan antara pelaku dan korban perlu diajukan ke pengadilan tinggi/negeri untuk mendapatkan penetapan yang menguatkan penyelesaian perkara pidana melalui jalur restorative justice.

Baca juga:   Cibaduyut Kidul Ajak PAUD dan Orang Tua Kelola Sampah Sejak Dini

Ia juga mengusulkan agar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik direvisi dengan menambahkan pasal terkait restorative justice.

Prestasi dan Harapan

Wandi dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3,71 dan yudisium sangat memuaskan. Ia menjadi lulusan ke-111 Program Doktor Ilmu Hukum Unpas.

Dalam wawancara, Wandi berharap penelitiannya dapat menjadi landasan bagi pembaruan hukum di Indonesia.

“Untuk ke depannya, mudah-mudahan penelitian yang saya ambil hari ini bisa dijadikan landasan atau dasar untuk pembaharuan ke depan,” ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Unpas.

“Saya harapkan Unpas selalu sukses merekrut semua kandidat doktor yang akan menjadikan itu lebih baik lagi,” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Doktor Hukum Unpasilmu hukum unpassidang doktor unpasunpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.