CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ternyata Kepsek Swasta Banyak Tak Miliki Sertifikat Diklat

admin
9 Agustus 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW. PASJABAR.COM – Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dit PTK Ditjen GTK) Kemendikbud, Santi Ambarukmi, menyebutkan banyak kepala sekolah swasta yang tidak memiliki sertifik diklat profesi kepala sekolah.

Hal tersebut diungkapkan usai Seminar Informasi Aktual Tentang Penguatan kepala Sekolah di lingkungan Yayasan Pendidikan Dasar Menengah Pasundan bersama FKIP Unpas di Lantai 5 Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera 41, Jumat (9/8/2019).

“Salah satu yang wajib dimiliki Kepala sekolah sesuai dengan Permendikbud No 6 tahun 2018, yaitu  seorang kepala sekolah harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah, dan itu wajib bagi seluruh Kepsek dan itu kami tagetkan rampung di April 2020,” ujarnya.

Baca juga:   PSSI Resmi Gandeng Kelme Sebagai Apparel Internasional Gantikan Erspo

Santi menyebutkan kepala sekolah swasta memang banyak yang tidak mengantongi sertifikat tersebut. “Saya tidak tahu pastinya tapi yang jelas di sekolah swasta memang paling banyak Kepsek yang tidak bersertifikat, mungkin karena mereka diangkatnya oleh Yayasan sehingga tidak mensyaratkan sertifikasi itu,” ungkapnya.

Meski demikian, Santi mengatakan persyaratan permrintah itu wajib diikuti oleh sekolah negeri dan swasta.

Baca juga:   Penerapan Nilai-Nilai Islami Sebagai Pondasi dalam Membangun Karakter Anak

“Karena jika mereka tidak memiliki sertifikaasi itu mereka tidak bisa menandatangani nota kedinasan dan tunjangan sertfikasi Kepala Sekolah. Jadi ini wajib diikuti oleh kepsek negeri ataupun swasta dan ini terus kami sosialisasikan hingga selesai April Tahun 2020 mendatang ,” tegasnya.

Kedepan kepala Sekolah tidak lagi memiliki kewajiban mengajar, namun dikatakan Santi Kepsek hanya sebagai manjerial di sekolah yang nantinya hanya memikirkan bagamana mengembangkan kualitas sekolahnya dan memajukan pendidikan di sekolahnya.

Baca juga:   Ketum Paguyuban Pasundan Serukan Solidaritas untuk Kang Dedi

“Jadi tidak ada lagi kewajiban mengajar, namun hanya sebagai manajerial sekolah saja,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga YPDM Pasundan mendandatangani kerjasama penguatan pendidikan sekolah dan Kepala Sekolah dengan FKIP Unpas yang di saksikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan, Prof Didi Turmudzi. (tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: diklat kesekkemendikbudkepala sekolahpaguyuban pasundanpasundanpendidikansekolah swastasekolah swasta pasundanSertifikasi diklat kepsekYPDM PAsundan


Related Posts

Pelantikan Paguyuban Pasundan Papua
HEADLINE

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Wilayah Paguyuban Pasundan se Tanah Papua

25 April 2026
Penghargaan Paguyuban Pasundan
HEADLINE

Paguyuban Pasundan Raih Penghargaan dari HU Pikiran Rakyat di HUT ke-60

25 April 2026
peradilan militer
HEADLINE

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

21 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.