CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Begini Cara Cek NIK KTP yang Sudah Terdaftar di Aplikasi!

Hanna Hanifah
8 Februari 2025
cara cek nik ktp

ilustrasi. (foto: heylaw.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik melalui aplikasi resmi pemerintah maupun layanan komunikasi lainnya.

Dengan adanya e-KTP, proses pendataan masyarakat menjadi lebih mudah, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial dan verifikasi data kependudukan.

Berikut beberapa cara cara cek NIK KTP sudah terdaftar di sistem pemerintah:

  • Menggunakan Aplikasi Dataku

Aplikasi Dataku dapat diunduh melalui Google Play Store dan merupakan salah satu aplikasi resmi untuk mengecek status KTP. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan informasi terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Menggunakan Aplikasi Cek KTP Online
Baca juga:   Guru BK Harus Dampingi Siswa Ketika Pilih Perguruan Tinggi

Beberapa aplikasi resmi lainnya, seperti Cek KTP Online, juga tersedia di Play Store. Aplikasi ini dapat digunakan untuk verifikasi NIK dengan cepat. Namun, pengguna disarankan untuk tidak terlalu sering menggunakannya guna menghindari risiko kebocoran data pribadi.

  • Melalui Media Sosial

Pengecekan NIK juga bisa dilakukan melalui media sosial resmi milik Ditjen Dukcapil:

  1. Facebook: @HaloDukcapil
  2. X (Twitter): @ccdukcapil
Baca juga:   Tak Bawa KTP ke Bandung Siap-Siap Dipaksa Pulang

Caranya adalah dengan mengirimkan pesan pribadi (personal chat) dengan format berikut:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

  • Melalui Situs Resmi Kemendagri

Alternatif lain adalah dengan mengakses situs resmi Kemendagri atau Dukcapil daerah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs dukcapil.kemendagri.go.id
  2. Pilih menu e-KTP
  3. Masukkan NIK KTP yang ingin diperiksa

Setelah itu, sistem akan menampilkan data kependudukan sesuai dengan KTP yang terdaftar.

  • Mengirim Pesan WhatsApp atau SMS
Baca juga:   Tim Bulutangkis Indonesia Pulang dengan Piala

Pengecekan NIK juga dapat dilakukan dengan mengirim pesan ke layanan Disdukcapil:

  1. SMS ke 0815-3636-9999 dengan format: Cek#KTP#NIK
  2. WhatsApp ke 0813-2691-2479 dengan format: Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/Kota

Dengan berbagai metode di atas, masyarakat dapat melakukan pengecekan NIK KTP dengan mudah dan praktis. Semoga informasi ini bermanfaat! (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: cara cek nik ktpKTPNIKNIK KTP


Related Posts

IKD KTP
HEADLINE

IKD: KTP Digital Kini Bisa Diakses Langsung dari Smartphone

11 Januari 2025
Pemilih Pemula Pilkada 2024
HEADLINE

Penjelasan Kemendagri soal Nama di KTP Minimal Dua Kata

24 Mei 2022
Data Pribadi 175 Ribu Guru Honorer Bocor di Medsos Bahkan Hingga KTP dan Nama Ibu Kandung
HEADLINE

Data Pribadi 175 Ribu Guru Honorer Bocor di Medsos Bahkan Hingga KTP dan Nama Ibu Kandung

19 November 2020

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.