CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Yohanis Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Peradilan TNI

Hanna Hanifah
13 Maret 2025
pascasarjana unpas

Yohanis berhasil meraih gelar doktor dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) digelar pada Kamis (13/3/2025). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang Ilmu Hukum.

Yohanis Yoseph Bwariat resmi meraih gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor yang digelar pada Kamis (13/3/2025) di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Kota Bandung.

Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S. selaku Ketua Sidang, dengan tim promotor yang terdiri dari Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. (Promotor) dan Dr. Hj. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum. (Co-Promotor).

Sementara itu, para penguji terdiri dari Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos, Sp.1., M.M., serta Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S.

Baca juga:   7 Mahasiswa Unpas, Satu Mahasiswa STKIP Pasundan Jadi Korban Bentrok Mahasiswa vs Polisi  

ilmu hukum pascasarjana unpas

Yohanis mengangkat disertasi berjudul “Yurisdiksi Peradilan Umum Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Melakukan Tindak Pidana Umum dalam Upaya Mencapai Keadilan.”

Dalam penelitiannya, ia membahas perdebatan mengenai sistem peradilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Saat ini, meskipun regulasi telah membuka peluang peradilan umum bagi prajurit TNI, implementasinya masih terkendala. Oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang masih berlaku.

“Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman bahwa aturan yang dibuat negara harus diimplementasikan. Sehingga tidak ada rasa ketidakadilan. Bagaimanapun beratnya, pemangku kebijakan harus melihat ini sebagai konsekuensi moral,” ungkap Yohanis saat diwawancarai usai sidang.

Metode dan Hasil Penelitian

Dalam penelitian ini, Yohanis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan serta analisis data kualitatif.

Baca juga:   Gegey Alumni FEB Unpas Isi Pandemi Dengan Fokus Berbisnis

Ia mengkaji sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam perspektif Lex Spesialis Derogate Lex Generalis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan batas yurisdiksi antara peradilan militer dan umum masih menjadi tantangan utama.

Walaupun reformasi hukum mengarah pada penggunaan peradilan umum, kalangan militer cenderung tetap mempertahankan sistem peradilan militer.

Selain itu, ketidakharmonisan regulasi, substansi hukum, serta struktur dan budaya hukum menjadi faktor utama. Yang mempengaruhi efektivitas implementasi sistem peradilan ganda ini.

Atas pencapaian akademiknya, Yohanis dinyatakan lulus dengan IPK 3,81 dan meraih yudisium cumlaude. Menjadikannya lulusan ke-120 dalam Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Baca juga:   Teknik Mesin Unpas Jadi Tuan Rumah Musda BKS-TM se-Indonesia

Harapan untuk Implementasi Hukum yang Lebih Adil

Dalam sesi wawancara, Yohanis berharap hasil penelitiannya dapat menjadi referensi bagi akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum. Dalam memahami kompleksitas peradilan bagi prajurit TNI.

“Saya berharap penelitian ini bisa digunakan oleh banyak pihak. Karena substansi hukum tidak muncul begitu saja. Tetapi melalui penyelaman terhadap problematika yang sangat rumit,” katanya.

Selain itu, ia juga berpesan agar Pascasarjana Unpas terus berani menyuarakan gagasan akademik dalam bidang hukum.

“Rekan-rekan di Pascasarjana, baik S2 maupun S3, harus berani menyuarakan ilmu yang dipelajari. Tidak boleh takut. Ilmu yang dipelajari harus bisa menjadi referensi untuk perubahan,” tegasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: doktor ilmu hukum unpaspascasarjana unpasunpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.