CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Hana Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Judicial Pardon

Hanna Hanifah
13 Maret 2025
unpas pascasarjana

Hana berhasil meraih gelar doktor dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) digelar pada Kamis (13/3/2025). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang Ilmu Hukum.

Hana Krisnamurti resmi meraih gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor yang digelar pada Kamis (13/3/2025) di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Kota Bandung.

Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S. selaku Ketua Sidang, dengan tim promotor yang terdiri dari Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. (Promotor) dan Dr. Hj. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum. (Co-Promotor).

Sementara itu, para penguji terdiri dari Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S.

Hana mengangkat disertasi berjudul “Hermeneutika Keadilan dan Kemanusiaan dalam Konsep Permaafan Hakim (Judicial Pardon) Dihubungkan dengan Profesionalisme Hakim.”

Baca juga:   Unpas Kaji Perspektif Konflik Rusia - Ukraina Bagi Geopolsosek Indonesia

unpas pascasarjana

Dalam penelitiannya, ia membahas konsep Permaafan Hakim (Judicial Pardon) yang diatur dalam Pasal 54 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Asas ini memungkinkan hakim memberikan permaafan kepada terdakwa yang terbukti bersalah.

Namun, tanpa standar yang jelas, penerapannya berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam mengenai parameter hukum dan batasan penggunaan permaafan hakim.

“Saya melakukan penelitian ini dengan tujuan meningkatkan kualitas penegakan hukum, terutama dalam putusan hakim. Sehingga asas keadilan dan kemanusiaan yang diharapkan dapat tercapai,” ungkap Hana saat diwawancarai usai sidang.

Metode dan Hasil Penelitian

Dalam penelitian ini, Hana menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis yuridis kualitatif.

  • Pendekatan yuridis normatif digunakan karena penelitian ini berfokus pada kajian peraturan perundang-undangan.
  • Analisis yuridis kualitatif dilakukan dengan menelaah asas hukum dan prinsip hermeneutika dalam penerapan Permaafan Hakim (Judicial Pardon) berdasarkan perspektif Asas Kemanfaatan.
Baca juga:   Mahasiswa Prodi Fotografi Unpas Gelar Pameran Foto ‘Pamadegan Naga’

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permaafan Hakim (Judicial Pardon) merupakan bentuk koreksi terhadap asas legalitas agar sistem hukum lebih fleksibel dan humanis.

Namun, diperlukan standar parameter dan mekanisme pengawasan. Untuk memastikan penerapannya tetap selaras dengan nilai keadilan, kemanusiaan, dan profesionalisme hakim.

Sebagai solusi, Hana merekomendasikan:

  • Sinkronisasi regulasi dalam peraturan perundang-undangan,
  • Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang tata cara penerapan Permaafan Hakim,
  • Revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta
  • Perbaikan mekanisme pengawasan terhadap putusan hakim agar prinsip keadilan tetap terjaga.

Atas pencapaian akademiknya, Hana dinyatakan lulus dengan IPK 3,90 dan meraih yudisium cumlaude. Menjadikannya lulusan ke-121 dalam Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Baca juga:   KPU Secara Resmi Umumkan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024

Harapan untuk Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Dalam sesi wawancara, Hana berharap hasil penelitiannya dapat menjadi referensi bagi akademisi, mahasiswa, serta para praktisi hukum dalam memahami kompleksitas Permaafan Hakim (Judicial Pardon).

“Saya berharap penelitian ini dapat meningkatkan profesionalisme hakim dalam menjatuhkan putusan. Hakim harus lebih bertanggung jawab, berintegritas, dan independent. Sehingga sistem hukum kita semakin adil dan transparan,” katanya.

Selain itu, Hana juga menyampaikan apresiasinya terhadap Pascasarjana Unpas.

“Alhamdulillah, saya bersyukur bisa menempuh pendidikan doktoral di Unpas. Pelayanan akademiknya luar biasa. Baik dari tenaga pengajar maupun administrasi. Saya harap Unpas terus berkembang dan menjadi perguruan tinggi unggulan di Indonesia,” tuturnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: pascasarjana unpassidang doktor unpasunpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.