CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Munaji Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Pidana Korupsi

Hanna Hanifah
13 Maret 2025
ilmu hukum unpas pascasarjana

Munaji berhasil meraih gelar doktor dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) digelar pada Kamis (13/3/2025). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang Ilmu Hukum.

Munaji resmi meraih gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor yang digelar pada Kamis (13/3/2025) di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Kota Bandung.

Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S. selaku Ketua Sidang, dengan tim promotor yang terdiri dari Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S. (Promotor) dan Dr. Hj. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum. (Co-Promotor). Se

mentara itu, para penguji terdiri dari Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si.

Restorative Justice dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Munaji mengangkat disertasi berjudul “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara pada Tahap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dihubungkan dengan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP-3).”

Dalam penelitiannya, Munaji menyoroti bahwa pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi selama ini tidak menghapuskan pidana.

Baca juga:   Unpas Meraih Peringkat ke 8 Top Universitas di Jawa Barat Tahun 2021

Namun, menurutnya, tidak adil jika kasus korupsi dengan nilai kerugian kecil diperlakukan sama dengan korupsi berskala besar.

Oleh karena itu, ia mengusulkan pendekatan restorative justice dalam kasus-kasus korupsi. Dengan nilai kerugian negara kecil—di bawah Rp100 juta—dengan mekanisme penghentian penyidikan melalui Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP-3).

“Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan konsep bahwa tindak pidana korupsi pun dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. sSeperti halnya dalam perkara pidana umum. Terutama untuk kasus korupsi dengan skala kecil, yang nilai kerugiannya di bawah Rp100 juta. Jika pelaku telah mengembalikan kerugian negara, ada mediasi, dan bersedia menjalani kerja sosial, maka perkara tersebut dapat dihentikan di tingkat penyidikan,” ungkap Munaji saat diwawancarai usai sidang.

ilmu hukum unpas pascasarjana

Metode dan Hasil Penelitian

Dalam penelitian ini, Munaji menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis filosofis.

Ia menghubungkan kajian dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Serta melakukan penelitian melalui studi kepustakaan dan lapangan.

Baca juga:   Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari 2.000 Warga Mengungsi

Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice dalam tindak pidana korupsi dapat diterapkan dengan beberapa syarat utama, antara lain:

  • Kasus tersebut memiliki kerugian negara yang kecil dan tidak signifikan.
  • Pelaku tidak memiliki riwayat korupsi sebelumnya.
  • Pelaku mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
  • Negara sebagai korban setuju untuk berpartisipasi dalam proses restoratif.
  • Pelaku telah mengembalikan kerugian negara, membayar ganti rugi dan denda.
  • Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan mendapat persetujuan dari penuntut umum atas nama negara dan masyarakat.
  • Terdapat audit dari BPK/BPKP atau auditor independen.

Menurut Munaji, konsep ini memungkinkan penyelesaian kasus tanpa harus melalui persidangan. Sehingga lebih efisien dalam sistem peradilan.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa mekanisme ini tidak berlaku bagi kasus korupsi yang berskala besar atau dilakukan secara berulang.

Atas pencapaian akademiknya, Munaji dinyatakan lulus dengan IPK 3,76 dan meraih yudisium sangat memuaskan, menjadikannya lulusan ke-123 dalam Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Baca juga:   Ziyan Mahasiswa FT Unpas Berbicara Untuk Didengar

Harapan terhadap Pembaruan Regulasi Anti-Korupsi

Dalam sesi wawancara, Munaji berharap bahwa hasil penelitiannya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembaruan regulasi tindak pidana korupsi.

“Saat ini, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Ke depan, saya berharap ada pembaruan hukum yang memungkinkan kasus-kasus korupsi skala kecil dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” katanya.

Selain itu, Munaji menekankan bahwa pendekatan ini bukan berarti memberi toleransi terhadap korupsi, tetapi lebih kepada efisiensi dalam sistem hukum, agar penegakan hukum bisa lebih proporsional dan adil.

Kesan terhadap Pascasarjana Unpas

Munaji juga mengungkapkan apresiasinya terhadap Unpas atas dukungan akademik yang ia terima selama studi doktoralnya.

“Kuliah di Unpas berjalan lancar, meskipun saya sempat vakum hampir dua tahun karena terkena COVID-19. Itu menjadi tantangan tersendiri dalam perjalanan akademik saya. Harapan saya, Unpas bisa semakin maju dan dikenal luas di seluruh Indonesia,” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: ilmu hukum unpaspascasarjana unpassidang doktor unpasunpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.