CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terlilit Utang Pinjol, Pria di Bandung Barat Nekat Bobol ATM

Uby
20 Maret 2025
pria bobol atm

Seorang pria berinisial DSP nekat bobol mesin ATM di sebuah minimarket di kawasan Sersan Bajuri, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Seorang pria berinisial DSP nekat bobol mesin ATM di sebuah minimarket di kawasan Sersan Bajuri, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Pelaku yang terlilit utang pinjaman online sebesar Rp200 juta akibat judi online. Bahkan menyekap serta menganiaya karyawan minimarket sebelum mencoba menggasak uang dari ATM tersebut.

Aksi pria inisial DSP yang tengah bobol ATM itu terekam kamera pengawas dan berakhir setelah polisi menangkapnya di lokasi kejadian.

Baca juga:   Optimalisasi TPA Sarimukti: Ritase Sampah Dikurangi, IPAL Ditingkatkan

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa pelaku membawa airsoft gun untuk mengintimidasi korban.

“Setelah menyekap dua karyawan, pelaku membawa alat las untuk membobol ATM. Salah satu karyawan yang disekap sempat mengirim pesan ke grup WhatsApp minimarket. Sehingga pemilik langsung melapor ke polisi,” ujar AKBP Tri Suhartanto pada Rabu (19/3/2025).

Baca juga:   Juventus Harus Bekerja Keras Hanya untuk Memperoleh Hasil Imbang

Mendapat laporan, polisi segera datang ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku. Sebelum ia berhasil membawa kabur uang dari ATM.

Salah satu karyawan mengalami luka akibat dipukul menggunakan airsoft gun oleh pelaku.

Saat diinterogasi, DSP mengaku nekat melakukan aksi perampokan karena terdesak utang pinjaman online yang ia gunakan untuk judi online.

“Saya terpaksa melakukan ini karena utang saya sudah terlalu besar, saya bingung harus bagaimana,” kata DSP saat diperiksa di Polres Cimahi.

Baca juga:   Jalur Selatan Jabar Mulai Ramai, Pemudik Motor Pilih Berangkat Dini Hari

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 dan 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap jeratan pinjaman online ilegal dan dampak negatif judi online. Yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: pelaku pencurianpria bobol atmutang pinjol


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.