CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemkot Bandung Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme

Putri
27 Maret 2025
premanisme bandung

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi meluncurkan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Kota Bandung sebagai langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Dalam apel kesiapsiagaan yang digelar pagi ini, Kamis (27/3/2025), Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa keberadaan Satgas ini merupakan bentuk sinergi. Antara Pemkot dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi premanisme.

“Langkah ini adalah wujud nyata sinergi antara Pemkot Bandung dan aparat penegak hukum. Untuk menciptakan keamanan serta ketertiban di wilayah kita,” ujarnya.

Baca juga:   Timnas Arab Saudi Memecat Roberto Mancini

Apel tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kota Bandung. Termasuk Wakil Wali Kota Bandung, Kapolrestabes Bandung, Dandim 0618/BS. Serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Fokus Penanganan Satgas

Satgas akan memprioritaskan penanganan di sembilan titik rawan premanisme, yaitu:

  1. Kawasan industri dan perusahaan yang rentan terhadap pemerasan.
  2. Pungutan liar pada parkir on-street.
  3. Intervensi terhadap proyek-proyek pemerintah.
  4. Jatah preman (Japrem) di pasar tradisional dan pasar tumpah.
  5. Terminal dan jalur angkutan umum yang terkena retribusi ilegal dengan modus “jual deret”.
  6. Kelompok geng motor yang meresahkan warga.
  7. Pengamen yang meminta uang secara paksa.
  8. Preman yang menjadi backing pangkalan atau trayek tertentu.
  9. Jalur logistik kendaraan berat di perbatasan kota, seperti kawasan Cibiru.
Baca juga:   Miljan Sebut Kans Arema Kalahkan Persib Hanya 20 Persen

Farhan menegaskan bahwa Satgas memiliki kewenangan penuh untuk menindak tegas para pelaku premanisme. Namun tetap mengedepankan pendekatan rehabilitasi dan pembinaan bagi mereka yang ingin kembali ke masyarakat.

“Kita juga harus merangkul para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk membimbing mereka yang ingin berubah. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pembinaan,” lanjutnya.

Baca juga:   Ini Penyebab Masyarakat Sering Terjebak Investasi Bodong

Sebagai bentuk keterlibatan publik, Pemkot Bandung mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian premanisme melalui Bandung Siaga 112. Agar keluhan warga dapat direspons cepat tanpa birokrasi berbelit.

“Keamanan kota adalah tanggung jawab bersama. Satgas akan bertindak. Tetapi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi sangatlah penting,” kata Farhan.

Dengan peluncuran Satgas ini, Pemkot Bandung optimistis dapat mewujudkan lingkungan yang lebih aman.

“Bandung harus menjadi kota yang aman dan nyaman. Bandung yang utama adalah Bandung yang bebas dari premanisme!” tegas Farhan. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: premanisme bandungsatgas pemberantasan premanisme


Related Posts

juru parkir
PASBANDUNG

Juru Parkir Ilegal di Depan ITB Viral, Pemkot Bandung Siap Tindak

4 Mei 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.