CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Polres Cimahi Amankan Ratusan Preman dan DC yang Resahkan Warga

Uby
12 Mei 2025
preman Cimahi

Sebanyak 114 pria yang diduga preman dan debt collector (DC) diamankan petugas kepolisian Polres Cimahi di sejumlah wilayah pada Senin (12/5/2025). (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 114 pria yang diduga preman dan debt collector (DC) diamankan petugas kepolisian Polres Cimahi di sejumlah wilayah di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat pada Senin (12/5/2025).

Mereka diduga terlibat dalam aksi pemalakan dan pemerasan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Razia yang dilakukan secara serentak di 21 titik ini melibatkan petugas gabungan dari Polres Cimahi dan TNI.

Baca juga:   Ribuan Pelajar Meriahkan Hari Santri Nasional di Cimahi

Petugas melakukan patroli keliling dengan menggunakan sepeda motor dan mobil. Untuk memburu para preman dan DC yang kerap meresahkan warga sekitar.

“Razia ini dilakukan untuk membersihkan wilayah-wilayah yang selama ini dikuasai oleh preman dan debt collector yang mengganggu masyarakat. Kami berhasil mengamankan 114 orang dalam razia ini. Dan enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Niko N Adiputra, Kapolres Cimahi, saat ditemui di lokasi.

Baca juga:   Libur Natal 2022, Polisi Berlakukan One Way untuk Mengurai Kemacetan di Lembang

Menurut Kapolres Cimahi, para tersangka yang merupakan preman dan DC ini dikenakan pasal pemalakan dan perampasan.

Ia menambahkan, jumlah tersangka bisa bertambah. Seiring dengan berlanjutnya pemeriksaan terhadap ratusan pria yang diamankan.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain senjata tajam, pecahan kaca, sepeda motor, dan ID card DC.

Para pelaku yang telah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye ini terancam dijerat hukuman lima tahun penjara.

Baca juga:   Ratusan Botol Minuman Keras Ilegal Dirazia Petugas Jelang Malam Tahun Baru

“Proses penyelidikan masih berlanjut, dan kami berharap dengan tindakan ini dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Terutama di wilayah-wilayah yang sebelumnya sering menjadi target aksi premanisme,” tambahnya.

Polres Cimahi terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme. Yang meresahkan masyarakat dan menjaga ketertiban di wilayah hukum mereka. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: debt collectorPolres Cimahipremanpreman Cimahipreman dan debt collectorpremanisme


Related Posts

May Day
HEADLINE

Sebanyak 5.700 Buruh Cimahi KBB Bertolak ke Monas Peringati May Day

1 Mei 2026
pajak kendaraan
HEADLINE

Antisipasi Percaloan, Polres Cimahi Permudah Layanan Pajak Kendaraan

23 April 2026
Rekaman CCTV memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara dua sepeda motor di Jalan Nanjung-Margaasih. Akibat lalai saat menyalip, tiga orang terluka dan satu dilarikan ke RSUD Cibabat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Lalai Saat Menyalip, Dua Motor Terlibat “Adu Banteng” di Margaasih, Korban Terpental dan Tak Sadarkan Diri

9 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.