CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar di PN Bandung

Uby
19 Mei 2025
Ridwan Kamil

Sidang perdana gugatan perdata Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, digelar di PN Bandung, Jalan R.E. Martadinata, pada Senin siang (19/5/2025). (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, pada Senin siang (19/5/2025).

Lisa Mariana hadir langsung ke pengadilan dengan didampingi oleh sepuluh orang tim kuasa hukumnya. Agenda sidang perdana dijadwalkan untuk mediasi antara kedua belah pihak.

Namun hingga pukul 10.00 WIB, Ridwan Kamil maupun kuasa hukumnya belum terlihat hadir di ruang siding. Meskipun persidangan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Baca juga:   Ridwan Kamil Ajak Pemkot Sediakan Ruang Publik untuk Pemuda Berkreasi

Ketidakhadiran tersebut menjadi sorotan mengingat pentingnya proses mediasi dalam perkara perdata seperti ini.

Dalam keterangannya kepada media, Lisa Mariana menyatakan bahwa gugatan yang diajukan bertujuan untuk memperjuangkan hak identitas anaknya.

“Saya hanya ingin memperjuangkan hak anak saya,” ujar Lisa singkat kepada wartawan usai meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menjelaskan bahwa dasar gugatan yang diajukan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengatur tentang pengakuan dan status anak di luar perkawinan.

Baca juga:   Warga Jabar Antusias Sambut Peringatan HUT RI ke-77

“Gugatan ini bukan semata-mata untuk menyerang pribadi seseorang, tapi memperjuangkan hak anak berdasarkan hukum. Dasarnya jelas, baik dari putusan MK No. 46 maupun Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum,” ujar Markus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lisa Mariana bersikukuh bahwa anak yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Setelah tidak menemukan titik temu secara pribadi, ia akhirnya memilih jalur hukum untuk menuntut pengakuan secara legal.

Baca juga:   Viral Ibu-ibu Joget di Masjid Al Jabbar, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan sosok publik ternama.

Ridwan Kamil, dikenal sebagai mantan Wali Kota Bandung dan mantan Gubernur Jawa Barat. Hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.

Sidang mediasi dijadwalkan akan kembali digelar jika kedua belah pihak telah memenuhi kehadiran di sidang selanjutnya. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Lisa MarianaPN Bandungridwan kamilSidang perdana


Related Posts

Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

Sidang Pertama Gugatan Cerai Atalia Praratya Fokus Agenda Mediasi

17 Desember 2025
Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

PA Bandung Benarkan Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

16 Desember 2025
ridwan kamil cerai
HEADLINE

Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Tertutup

15 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.