CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Bupati Purwakarta Terapkan Jam Malam Bagi Peserta Didik

Putri
2 Juni 2025
Jam Malam Peserta Didik

Bupati Purwakarta resmi menerbitkan SE Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 terkait penerapan jam malam bagi peserta didik di seluruh jenjang pendidikan. (foto: ist)

Share on FacebookShare on Twitter

PURWAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 terkait penerapan jam malam bagi peserta didik di seluruh jenjang pendidikan.

Kebijakan ini berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB dan bertujuan membentuk karakter generasi muda. Yang sehat, baik, benar, cerdas, dan tangguh sesuai visi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Surat edaran jam malam bagi peserta didik ini merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

Baca juga:   FMPP Ingin Disdik Lebih Perhatikan Masyarakat Kurang Mampu

Dalam aturan tersebut, peserta didik dari tingkat PAUD hingga SMP sederajat dilarang melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari.

Kecuali dalam kondisi tertentu seperti mengikuti kegiatan sekolah, acara keagamaan atau sosial. Yang diketahui orang tua, keadaan darurat, atau sedang bersama orang tua.

“Pembatasan ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung proses pendidikan yang lebih baik,” ujar Om Zein, Kamis (29/5/2025).

Baca juga:   Ucapan Hari Raya dari PAST TV dan PASJABAR

Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta diminta mengawasi pelaksanaan kebijakan ini bersama seluruh satuan pendidikan. Kepala sekolah juga diwajibkan menyosialisasikan aturan kepada seluruh siswa.

Untuk mendukung efektivitas pengawasan, Pemkab melibatkan aparat wilayah. Lurah dan kepala desa diwajibkan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus guna mengawasi dan menindak pelanggaran.

“Kebijakan ini bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menekan aktivitas negatif remaja di malam hari. Yang bisa berdampak buruk pada perkembangan karakter dan prestasi peserta didik,” tambah Om Zein.

Baca juga:   Bupati Purwakarta Om Zein Raih 83 Persen Kepuasan dari Hasil Survei

Pemkab Purwakarta berharap semua pihak dapat bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda. (*/put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Bupati PurwakartaJam Malam PelajarJam Malam Peserta Didik


Related Posts

Festival Budaya Nusantara
PASJABAR

Ribuan Warga Padati Festival Budaya Nusantara di Jantung Purwakarta

21 Juli 2025
Bupati Purwakarta
PASJABAR

Bupati Purwakarta Om Zein Raih 83 Persen Kepuasan dari Hasil Survei

10 Juli 2025
Sister City
PASJABAR

Purwakarta dan Gurye Jalin Sister City, Fokus Pertanian dan Pariwisata

10 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.