CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

BSU Juni-Juli 2025 Cair, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Hanna Hanifah
4 Juni 2025
bsu 2025

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional.

BSU kali ini ditujukan bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer, dengan pencairan mulai Kamis (5/6/2025).

Bantuan akan diberikan sekaligus sebesar Rp600.000 untuk periode Juni dan Juli 2025, lebih besar dari rencana awal yang hanya Rp300.000.

“BSU ini insentif pemerintah untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau UMP,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (2/6/2025).

Sasaran BSU 2025

Menurut data pemerintah, total sasaran penerima BSU 2025 mencapai:

  • 17,3 juta pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
  • 565.000 guru honorer, terdiri dari: 288.000 guru di bawah Kementerian Pendidikan, dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama
Baca juga:   Bantuan Subsidi Upah 2025 Resmi Cair, Ini Syarat dan Cara Ceknya

BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025. Sebagai perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Syarat Penerima BSU 2025

Penerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April/Mei 2025
  • Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta, atau setara UMP/UMK jika lebih besar
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
Baca juga:   TikTok Jadi Ruang Ekspresi Bakat dan Kreativitas

Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja. Pekerja dihimbau memastikan keaktifan dan validitas data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka.

Cara Cek Status Penerima BSU

Penerima dapat mengecek status BSU melalui tiga kanal:

  1. Website BPJS Ketenagakerjaan
    • Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
    • Daftar atau login, lalu isi data
    • Akan muncul status: Terdaftar, Ditetapkan, atau Tersalurkan
  2. Website Kemnaker
    • Akses kemnaker.go.id
    • Buat akun, lengkapi profil, dan login kembali untuk cek status
  3. Aplikasi Pospay
    • Unduh aplikasi, lalu pilih menu BSU Kemnaker
    • Foto e-KTP, isi data lengkap
    • Barcode yang muncul bisa dibawa ke kantor pos untuk pencairan
Baca juga:   5 Jam Penuh Drama! Akhirnya Chelsea Singkirkan Benfica

Jika data tidak valid atau penerima tidak memenuhi syarat, maka bantuan wajib dikembalikan ke kas negara, sesuai ketentuan Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Target Penyaluran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah menargetkan seluruh bantuan ini cair dalam bulan Juni 2025.

“Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

Program ini diharapkan membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru, serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Bantuan Subsidi Upahbsu 2025


Related Posts

bantuan subsidi upah
HEADLINE

Bantuan Subsidi Upah 2025 Resmi Cair, Ini Syarat dan Cara Ceknya

24 Juni 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.