CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 106 Gram di Bandung Barat

Uby
5 Juni 2025
Peredaran Sabu

Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Seorang pria bernama Agus Gunawan (40) ditangkap di kediamannya setelah terbukti mengedarkan narkoba. Polisi mengamankan 29 paket sabu siap edar dengan berat total 106 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku di lingkungan tempat tinggalnya.

Warga mengaku sering melihat keluar-masuk orang tak dikenal ke rumah pelaku pada malam hari. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Baca juga:   Polres Cimahi Bagi-bagi Rendang Saat Hari Raya Idul Adha

Hukuman untuk Pelaku

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adiputra, dalam keterangan pers menyebutkan bahwa pelaku merupakan anggota aktif dari salah satu organisasi masyarakat, yaitu GRIB Jaya, yang berada di wilayah Parongpong.

Hal ini diketahui dari isi percakapan di ponsel pelaku yang disita petugas.

“Pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Selama dua tahun terakhir, ia menjadikan bisnis haram ini sebagai mata pencaharian utama. Dari penjualannya, dia bisa mengantongi keuntungan sekitar enam juta rupiah setiap bulan,” ujar Kapolres.

Baca juga:   Jelang Pilpres 2024, Polres Cimahi Tengah Memetakan Daerah Rawan Konflik

Agus biasa mengedarkan sabu di wilayah Lembang dan sekitarnya, dengan sasaran utama kalangan remaja dan pekerja harian. Untuk menghindari kecurigaan, ia kerap menggunakan sistem transaksi tempel. Yakni meletakkan sabu di titik tertentu untuk diambil pembeli.

Saat ini, Agus masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cimahi. Polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok barang haram tersebut.

Baca juga:   Arip Rachman Dorong Distanhorti Jabar Fasilitasi Warga Desa Salebu

Dugaan sementara, pelaku mendapat suplai dari jaringan peredaran sabu antar-kota yang diduga beroperasi dari luar Bandung Barat.

Selain sabu, polisi menyita ponsel, alat hisap, timbangan digital, serta plastik klip bening yang digunakan untuk mengemas sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Cimahi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: narkotika jenis sabuperedaran sabuPolres Cimahi


Related Posts

May Day
HEADLINE

Sebanyak 5.700 Buruh Cimahi KBB Bertolak ke Monas Peringati May Day

1 Mei 2026
pajak kendaraan
HEADLINE

Antisipasi Percaloan, Polres Cimahi Permudah Layanan Pajak Kendaraan

23 April 2026
Rekaman CCTV memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara dua sepeda motor di Jalan Nanjung-Margaasih. Akibat lalai saat menyalip, tiga orang terluka dan satu dilarikan ke RSUD Cibabat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Lalai Saat Menyalip, Dua Motor Terlibat “Adu Banteng” di Margaasih, Korban Terpental dan Tak Sadarkan Diri

9 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.