CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

NewJeans Tolak Damai, Sengketa dengan ADOR Semakin Memanas

Hanna Hanifah
6 Juni 2025
newjeans

Grup K-pop NewJeans (NJZ). (foto: Soompi)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Konflik antara grup K-pop NewJeans (NJZ) dan agensinya, ADOR, terus berlanjut tanpa titik temu.

Dalam sidang kedua yang digelar di Divisi Perjanjian Sipil ke-41 Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (5/6/2025), pihak NewJeans secara tegas menolak usulan damai yang diajukan pengadilan.

Meski pengadilan berupaya mendamaikan kedua belah pihak, perwakilan hukum NewJeans menyatakan tidak akan mundur.

Mereka menegaskan bahwa kepercayaan terhadap ADOR telah hilang sepenuhnya. Dan hubungan profesional di antara mereka tidak dapat dipulihkan.

“Kepercayaan dalam hubungan ini telah rusak, jadi kami telah melewati jembatan yang tidak dapat kembali,” ujar perwakilan hukum NJZ. “Kami akan berkonsultasi kembali dengan klien kami, namun kemungkinan mencapai kesepakatan sangat kecil.”

Baca juga:   Tunggu Pelantikan, Yana Mulyana Resmi Jadi Wali Kota Bandung Definitif

Di sisi lain, pihak ADOR menyatakan bahwa putusan pengadilan nanti dapat membuka peluang bagi tercapainya penyelesaian.

Mereka mengisyaratkan tetap terbuka terhadap resolusi damai. Namun menunggu hasil akhir dari proses hukum yang tengah berjalan.

Permintaan Klarifikasi

Dalam sidang tersebut, pengacara NewJeans mengajukan 15 permintaan klarifikasi terhadap ADOR, yang tiga di antaranya diterima oleh pengadilan.

Ketiga poin itu meliputi delegasi kontrak kepada mantan CEO Min Hee-jin, penjelasan dampak pemecatan terhadap grup. Serta langkah ADOR dalam merespons dugaan plagiarisme konsep oleh grup lain.

Baca juga:   Patrick Kluivert Bongkar Taktik Baru Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Bakal Terlupakan?

Namun, permintaan lain seperti dugaan manipulasi media dan struktur dewan direksi ditolak pengadilan. Karena dianggap emosional dan berada di luar ruang lingkup perjanjian hukum.

Sebelumnya, pada 31 Mei, pengadilan mengabulkan permintaan ADOR untuk menerapkan indirect compulsory enforcement terhadap NewJeans.

Artinya, setiap aktivitas hiburan tanpa persetujuan ADOR dapat dikenai denda hingga 1 miliar KRW (sekitar Rp11,7 miliar) per anggota, per pelanggaran.

Hal ini merujuk pada penampilan kejutan NJZ di ComplexCon Hong Kong pada Maret lalu, di mana mereka membawakan lagu baru “Pit Stop”.

Hingga kini, NewJeans dilarang melakukan aktivitas hiburan tanpa izin ADOR selama proses hukum berlangsung. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 24 Juli 2025 pukul 16.00 waktu Korea Selatan (14.00 WIB).

Baca juga:   Tersangka Manipulasi Meteran SPBU Diserahkan ke Kejari Kota Bandung

Konflik ini berawal sejak NewJeans melakukan siaran langsung pada November 2024 dan menuduh ADOR melanggar kontrak.

Kelima anggota — Minji, Hanni, Danielle, Haerin, dan Hyein — kemudian menggunakan nama baru NJZ dan membuka akun media sosial independen untuk tetap berinteraksi dengan penggemar.

Perseteruan ini terus menjadi sorotan luas di industri K-pop. Karena dampaknya yang potensial terhadap model kontrak idola dan struktur agensi di masa depan. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: ADORgrup K-popNewjeansNJZ


Related Posts

Newjeans
PASHIBURAN

Sukses! Newjeans Terus Raih Prestasi Sejak Debut

11 September 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.