CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terjadi Lagi Kini Bandung, Sanksi TNI yang Istrinya Nyinyir Sudah Tepat

admin
13 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah sebelumnya Dandim Kendari dicopot dari jabatan dan terpaksa ditahan selama 14 hari karena ulah sang istri yang nyinyir terhadap kasus penusukan Wiranto, kini kejadian serupa terjadi di Bandung.

Tepatnya terjadi di Markas Denkavkud, ketika istri Sersan Dua (Serda) J komentar nyinyir istrinya, inisial L, soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial (medsos). Menjatuhkan sanksi yag sama yakni penahanan 14 hari, namun TNI menyebutkan jika pihaknya tak memecat Serda J.

Kapen Kodiklat TNI AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu mengatakan Serda J ditahan selama 14 hari atau terhitung sejak Sabtu (12/10/2019), kemarin di Markas Denkavkud, Bandung. Serda J bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud).

Baca juga:   Lagu Khadijah Istri Rasulullah yang Dinyanyikan Syakir Daulay dan Nadzira Shafa

Menanggapi hal tersebut, mantan pimpinan Komisi I DPR RI Mayjen TNI ( purn ) TB Hasanuddin menilai sanksi TNI terhadap TNI yang melakukan kelalaian termasuk lalai mengawasi istrinya dalam berkomentar dan bermedia sosial adalah tepat , dan pasti sudah melalui prosedur yang benar .

Menurut Hasanuddin, tindak tanduk istri kolonel Hendi yang notebene menjabat sebagai Ketua Cabang Persit merupakan tanggung jawab moral suaminya.

Baca juga:   Gempa Banten, Warga Bandung Berhamburan ke Luar Rumah

“Istri seorang prajurit TNI, wajib menjadi anggota Persit, apalagi istri Dandim, otomatis menjadi ketua Cabang Persit di Kodim nya . Melekat juga padanya, ketentuan organisasi baik AD ART, etika dan lain-lain,” kata Hasanuddin di Bandung, Sabtu (12/10/2019).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, dalam organisasi Persit, Dandim duduk sebagai Pembina Organisasi . Jadi ketika, Ketua Persit dalam hal ini istri Dandim melakukan kesalahan otomatis Dandim harus bertanggung jawab.

“Baik dan buruknya tingkah laku anggota Persit di organisasi juga Dandim bertanggung jawab, apalagi ini sebagai Ketua plus istrinya . Jadi wajar saja bila Dandim harus kena sanksi , dan inilah aturan militer yang biasa diterapkan .”tegas purnawirawan TNI AD ini.

Baca juga:   PASTV : 42 Lokasi Masuk Kota Bandung Akan Dijaga TNI-Polri Selama PSBB

Hasanuddin menyebut, ketentuan seperti ini merupakan hal yang biasa dalam organisasi TNI. Namun, kata dia, kalau dulu pelanggaran yang dilakukan bukanlah soal UU ITE atau ujaran kebencian di media sosial ,tapi masalah lain . “Sudah biasa dalam tubuh TNI. Jadi bukan hal aneh,” tegas dia. (*/tie)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: penusukan wiranto. serda JTB HasanuddinTNI


Related Posts

hibah kapal induk Garibaldi
HEADLINE

TB Hasanuddin: Hibah Kapal Induk Garibaldi Harus Dihitung Cermat, Jangan Jadi Beban Negara

4 Mei 2026
pemakaman TNI gugur Lebanon
HEADLINE

Pemakaman Militer Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Tangis Haru Iringi Peristirahatan Terakhir

5 April 2026
jenazah TNI gugur Lebanon
HEADLINE

Tangis Pecah Sambut Kedatangan Jenazah Mayor Anumerta Zulmi Aditya Iskandar di Cimahi

4 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.