CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Polres Cimahi Bongkar Industri Tembakau Sintetis Omzet Ratusan Juta

Uby
30 Agustus 2025
Industri Tembakau Sintetis

Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil membongkar praktik home industri pembuatan tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Cimahi Selatan, Kota Cimahi. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil membongkar praktik home industri pembuatan tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan home industri tembakau sintetis yang dilakukan tanpa perlawanan, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MRF, MBP, dan RSP.

Ketiganya diketahui telah menjalankan bisnis terlarang ini selama kurang lebih setahun, dengan meraup keuntungan fantastis hingga Rp648 juta. Dari penjualan per bulan, para tersangka diperkirakan memperoleh sekitar Rp54 juta.

Baca juga:   Maksimalkan Peluang Ekonomi, Emil Buat Saudagar Jabar

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengatakan bahwa dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 179 gram tembakau sintetis siap edar, 6,2 gram bibit sintetis, 550 mililiter bibit cair, serta berbagai peralatan produksi.

“Berdasarkan penyelidikan, mereka mengolah tembakau sintetis secara mandiri. Keuntungan yang didapat cukup besar, dan dipasarkan melalui media sosial,” ujar AKBP Niko.

Baca juga:   Motor Mahasiswi Dicuri di Kosan Terekam CCTV

Sementara itu, tersangka utama MRF mengaku sebagai otak di balik bisnis haram ini. Ia menyebut belajar meracik tembakau sintetis secara otodidak dari berbagai konten di media sosial.

Tidak hanya memproduksi, ia juga memasarkan produk berbahaya tersebut melalui platform daring yang menyasar kalangan remaja.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:   Viral! Pengamen Badut Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Wanita Muda

Polres Cimahi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkoba, terutama yang diproduksi secara mandiri dengan memanfaatkan teknologi digital. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: home industri tembakau sintetisIndustri Tembakau SintetisPolres Cimahi


Related Posts

May Day
HEADLINE

Sebanyak 5.700 Buruh Cimahi KBB Bertolak ke Monas Peringati May Day

1 Mei 2026
pajak kendaraan
HEADLINE

Antisipasi Percaloan, Polres Cimahi Permudah Layanan Pajak Kendaraan

23 April 2026
Rekaman CCTV memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara dua sepeda motor di Jalan Nanjung-Margaasih. Akibat lalai saat menyalip, tiga orang terluka dan satu dilarikan ke RSUD Cibabat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Lalai Saat Menyalip, Dua Motor Terlibat “Adu Banteng” di Margaasih, Korban Terpental dan Tak Sadarkan Diri

9 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.