CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gubenrur Pastikan Pekerja Informal Jabar Dapat Perlindungan Sosial

Uby
1 September 2025
pekerja informal

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan baru untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja informal. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan baru untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja informal.

Mulai Senin (1/9/2025), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bersama pemerintah kota/kabupaten akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, salah satunya pengemudi ojek online.

Kebijakan ini disampaikan Dedi Mulyadi saat menyapa warga di area Gedung Sate, Kota Bandung. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara untuk memberikan rasa adil bagi masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang bekerja tanpa jaminan perlindungan kerja.

Baca juga:   Kunjungi Jabar, Paguyuban Pasundan Sumatera Barat Kuatkan Sinergi dan Kolaborasi

“Pekerja sektor informal selama ini kerap terabaikan dari jaminan perlindungan kerja. Melalui program ini, kami ingin memastikan mereka juga mendapatkan hak yang sama dalam perlindungan sosial,” ujar Dedi.

Pada tahap awal, program ini akan menyasar sekitar 3 juta pekerja informal. Jumlah tersebut ditargetkan bertambah menjadi 5 juta orang dalam beberapa tahun ke depan.

Baca juga:   Dedi Mulyadi Imbau Bebaskan Tunggakan PBB, Begini Penjelasan Sekda

Dedi menyebutkan, pekerja yang berhak mendapat fasilitas ini di antaranya adalah pengemudi ojek online, supir angkutan umum, petani, dan nelayan.

“Bagi mitra ojol yang ingin mendapatkan bantuan asuransi dari Pemprov Jabar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Jaminan Sosial Mobile (JMO) atau laman resmi BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Baca juga:   Mahasiswi STKIP Pasundan Juara 1 Lomba Keprotokolan 2020 Tingkat Nasional

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja yang selama ini berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah, namun minim perlindungan.

Program tersebut juga diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja informal di Indonesia. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Dedi Mulyadigubernur jawa baratKDMpekerja informal


Related Posts

Sekolah Maung
HEADLINE

19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

7 Mei 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026
Gaji Guru Honorer
HEADLINE

Gaji Guru Honorer Tertahan di Jabar, 3.823 Tenaga Pendidikan Belum Dibayar

25 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.