BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum. Pada Selasa (9/9/2025), Ecek Karyana resmi meraih gelar doktor usai menjalani sidang promosi di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung.
Sidang promosi dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., dengan promotor Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M., serta co-promotor Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H., M.Hum. Adapun tim penguji melibatkan Dr. Hj. N. Ike Kusmiati, S.H., M.Hum., dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.

Dalam sidang tersebut, Ecek mempertahankan disertasi berjudul “Perlindungan Hukum Perawat Terhadap Tindakan Sirkumsisi (Khitan) dalam Upaya Pengembangan Hukum Kesehatan”.
Penelitian ini menyoroti praktik khitan yang kerap dilakukan oleh perawat di Indonesia, terutama di wilayah dengan keterbatasan tenaga medis, namun belum memiliki payung hukum yang jelas.
Analisis
Melalui pendekatan yuridis normatif, Ecek menemukan bahwa perlindungan hukum bagi perawat sejatinya telah dijamin secara konstitusional melalui UUD 1945, UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, hingga UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Namun dalam praktiknya, batas kewenangan perawat dalam melakukan tindakan khitan belum diatur secara rinci, termasuk belum adanya pendidikan khusus bagi perawat sebagai ahli sirkumsisi.
“Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, termasuk perawat, memang sudah ada, tetapi masih menghadapi tantangan di lapangan. Rekonstruksi hukum kesehatan sangat diperlukan agar perawat tidak dirugikan secara hukum ketika bekerja sesuai standar profesinya,” jelasnya dalam paparan.

Hasil penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan regulasi yang mengintegrasikan aspek konstitusional, hak asasi manusia, serta aturan sektor kesehatan.
Dengan demikian, sistem hukum di Indonesia dapat lebih adaptif, berkeadilan, serta mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi perawat yang menjalankan tugas profesionalnya.
Ecek dinyatakan lulus dengan IPK 3,79 dan predikat sangat memuaskan. Ia juga menjadi doktor ke-129 yang dilahirkan oleh Program Pascasarjana Ilmu Hukum Unpas.
Harapan
Dalam wawancara usai sidang, Ecek mengungkapkan kegembiraan sekaligus harapannya agar hasil penelitiannya bisa diimplementasikan.
“Maksud dan tujuan penelitian ini salah satunya untuk melindungi perawat dalam praktik khitan. Sampai saat ini negara belum mengatur secara jelas, sehingga saya menggali sampai ke tingkat disertasi. Harapannya, hasil ini bisa dijadikan pedoman hukum dan bahkan diusulkan menjadi undang-undang atau peraturan menteri. Ini kewajiban negara untuk melindungi masyarakat dan juga tenaga kesehatan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Universitas Pasundan.
“Harapan untuk Unpas, teruslah kembangkan pendidikan dan penelitian, karena masih banyak ilmu yang harus digali. Alhamdulillah, dengan bimbingan para promotor dan penguji, saya bisa menyelesaikan disertasi yang bermanfaat, tidak hanya untuk saya pribadi, tapi juga untuk negara,” tambahnya. (han)







