CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Polisi Tangkap Dukun Cabul di Bandung, Korban Masih di Bawah Umur

Avepasco
23 Oktober 2025
Dukun Bandung

Polrestabes Bandung menangkap seorang pria paruh baya yang mengaku dukun karena diduga mencabuli gadis di bawah umur di kawasan Panyileukan, Kota Bandung. (foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang pria paruh baya berinisial UFK yang mengaku dukun karena diduga mencabuli dan menyetubuhi gadis di bawah umur di kawasan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pelaku ditangkap pada 20 Oktober 2025 setelah polisi menerima laporan dari korban berusia 17 tahun yang mengaku menjadi korban tindak asusila.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai orang pintar atau dukun di kawasan Panyileukan, Kota Bandung, yang mampu menyelesaikan masalah pribadi dan memberikan pengobatan supranatural.

Baca juga:   Sah, Kang Arfi dan Teh Yena Maju di Pilkada Kota Bandung

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung menyebutkan, aksi bejat tersebut telah dilakukan pelaku sejak Februari 2023. UFK diduga memanfaatkan kepercayaan masyarakat yang mengenalnya sebagai penyembuh spiritual di wilayah Panyileukan untuk mendekati korbannya.

Korban diketahui terjebak dalam tipu daya pelaku setelah sempat meminta bantuan untuk menyelesaikan persoalan pribadi. Dalam ritual yang diklaim pelaku sebagai proses penyembuhan, korban diminta mengirimkan foto bagian sensitif tubuhnya. Sebelum akhirnya pelaku mencabuli dan memperkosanya.

Baca juga:   Mimbar Hiburan dan Amal Bagi Duafa Kembali Hadir di Bandung

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, selain korban di bawah umur tersebut, pihak kepolisian juga telah menerima laporan dari tiga korban lainnya. Yang diduga mengalami tindakan serupa saat menjalani praktik pengobatan pelaku.

Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolrestabes Bandung.

Baca juga:   IJTI Korda Cimahi Ingin Media Sampaikan Berita Sesuai Fakta dan Data

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis dari pihak berwenang. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Dukun Bandung


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.