CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Sidang Pembacaan Tuntutan Dokter Priguna Ditunda, Surat Tuntutan Belum Rampung

Yatti Chahyati
21 Oktober 2025
Tuntutan Dokter Priguna Ditunda

Tuntutan Dokter Priguna Ditunda. (Foto: rif/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

# Tuntutan Dokter Priguna Ditunda

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dokter Priguna Anugrah Pratama ditunda.

Sidang dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, yang semula dijadwalkan pada Kamis pagi, 21 Oktober 2025, resmi ditunda karena tuntutan jaksa yang belum rampung.

Penundaan sidang tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Nur Sri Cahya, yang menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum rampung menyusun surat tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Baca juga:   Bupati Bandung Beri Imbauan pada Warga yang Rumahnya di Lokasi Rawan Bencana

“Surat tuntutan belum selesai disusun karena seluruh fakta yang terungkap di persidangan harus dimuat secara lengkap dan cermat dalam tuntutan tersebut,” ujar Nur Sri Cahya Wijaya, Kasi Penkum Kejati Jabar.

Sebelumnya, sidang yang digelar secara tertutup telah menghadirkan sedikitnya 20 saksi, terdiri dari korban, keluarga korban, pihak rumah sakit,

dan sejumlah saksi ahli. Kesaksian mereka menjadi bagian penting dalam penyusunan surat tuntutan yang kini tengah difinalisasi oleh tim jaksa.

Baca juga:   Pemkot Bandung Hadirkan Taman Publik di Bawah Jembatan Pasupati

Menurut rencana, sidang pembacaan tuntutan terhadap Dokter Priguna akan dilanjutkan pada 27 Oktober 2025 mendatang.

Kasus yang melibatkan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi ini mencuat sejak pertengahan Maret 2025,

dan disebut telah mencoreng nama baik dunia kedokteran serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap tenaga medis maupun rumah sakit.

Baca juga:   Pemkot Bandung Terus Dampingi Korban Predator Anak di Lembaga Pendidikan

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), terungkap bahwa terdakwa diduga lebih dahulu membius para korban sebelum melakukan aksinya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan rumah sakit rujukan terbesar di Jawa Barat. (rif)

# Tuntutan Dokter Priguna Ditunda

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: dokter prigunakasus pelecehan dokter bandungkejati jabarpelecehan pasien RSHSRumah Sakit Hasan Sadikinsidang ditunda


Related Posts

dokter priguna
HEADLINE

Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Pasien di RSHS Bandung

5 November 2025
korupsi dana pramuka
HEADLINE

Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pramuka Rp6,5 M

13 Juni 2025
COVID-19
HEADLINE

Kasus COVID-19 Naik, Menkes Minta Masyarakat Waspada

11 Juni 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.