CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gubernur Jabar Terapkan Kebijakan Larangan Hukuman Fisik bagi Siswa

Hanna Hanifah
13 November 2025
Larangan Hukuman Fisik

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah.

Kebijakan larangan hukuman fisik tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk sanksi terhadap pelanggaran siswa harus berorientasi pada proses pembelajaran dan pembinaan karakter, bukan pada kekerasan fisik.

Surat edaran itu diterbitkan menyusul kasus perselisihan antara orang tua murid dan seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Subang. Perselisihan muncul setelah orang tua tidak menerima tindakan guru yang menampar anaknya sebagai bentuk hukuman.

Baca juga:   Macet di Jalur Wisata Ciwidey jadi Berkah Bagi Pedagang Kaki Lima

“Kalau anak salah itu cukup berikan hukuman mendidik, seperti bersihkan halaman, ngecat tembok, bersihkan kaca, atau ngurus sampah. Tidak boleh hukuman fisik karena berisiko hukum,” ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Jumat (7/11/2025).

Ubah Pendekatan Disiplin Jadi Pembinaan Karakter

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan, surat edaran tersebut telah didistribusikan ke seluruh satuan pendidikan di Jabar.

Baca juga:   Pj Bupati Cirebon Resmi di Lantik, Ini pesan Bey Machmudin

Larangan ini berlaku untuk semua jenjang, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), termasuk Madrasah Aliyah (MA) di bawah Kementerian Agama.

Menurut Herman, pendekatan disiplin di sekolah harus berubah dari yang bersifat menghukum menjadi lebih edukatif dan membangun karakter.

“Penyelesaian masalah anak-anak harus edukatif. Tujuannya menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Kalau pun ada hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini penting untuk menghadapi tantangan pendidikan di era digital, ketika pengaruh media sosial terhadap perilaku anak semakin kuat.

Baca juga:   Kebun Binatang Bandung Ditutup Sementara

“Anak-anak sekarang punya dinamika yang khas. Pendekatannya tidak bisa keras, tapi harus pedagogik. Kalau tidak diedukasi dengan baik, bisa jadi pengaruh media sosial lebih kuat daripada nasihat guru atau orang tua,” katanya.

Herman juga menekankan perlunya kolaborasi antara sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat dalam membangun lingkungan belajar yang sehat, aman, dan berkarakter. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Dedi Mulyadigubernur jawa baratlarangan guruLarangan Hukuman FisikSurat Edaran


Related Posts

Sekolah Maung
HEADLINE

19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

7 Mei 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026
Gaji Guru Honorer
HEADLINE

Gaji Guru Honorer Tertahan di Jabar, 3.823 Tenaga Pendidikan Belum Dibayar

25 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.