CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

S. Arnold Siahaan Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Reformasi Mekanisme Rentut

Hanna Hanifah
18 November 2025
Pascasarjana Unpas

Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum pada Selasa (18/11/2025), yakni S. Arnold Siahaan. (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali menambah daftar doktor baru di bidang Ilmu Hukum.

Pada Selasa (18/11/2025), S. Arnold Siahaan resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasi berjudul “Independensi Pelaksanaan Rentut (Rencana Tuntutan) Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum untuk Mewujudkan Lembaga Kejaksaan yang Mandiri dan Berkeadilan” dalam Sidang Promosi Doktor di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung.

Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS. Promotor adalah Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S., dengan Co-Promotor Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum.

Hadir pula para penguji: Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., serta Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.

Rentut dan Problem Independensi Jaksa

Dalam penelitiannya, Arnold menyoroti persoalan mendasar dalam mekanisme penuntutan di Kejaksaan, khususnya terkait Rentut (Rencana Tuntutan) yang selama ini harus disusun oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum tuntutan dibacakan di persidangan.

Baca juga:   Unpas Serahkan Bantuan LLDIKTI IV Wilayah Bandung 2 untuk Cianjur

Mekanisme ini dinilai menimbulkan persoalan profesionalisme karena jaksa dihadapkan pada dua posisi yang saling bertentangan: di satu sisi dituntut untuk mandiri dan profesional, namun di sisi lain harus tunduk pada birokrasi internal dan instruksi pimpinan.

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), serta analisis deskriptif-analitis untuk menggambarkan realitas penuntutan dan hambatan birokrasi yang memengaruhi independensi jaksa.

Arnold menemukan bahwa Rentut masih menjadi faktor penghambat terpenuhinya asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Usulan Pembaruan: Rentut Diganti Ekspose Perkara

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Arnold menawarkan konsep pembaruan berupa penggantian Rentut dengan Ekspose Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Dalam skema ini, Jaksa Penuntut Umum mempresentasikan perkara dan rencana tuntutannya dalam forum bersama yang dihadiri para pengendali penuntutan serta pimpinan Kejaksaan.

Baca juga:   Seminar Internasional DIS Pascasarjana Unpas : Pengembangan Wisata Internasional

Hasil ekspose yang telah disepakati kemudian menjadi dasar tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan.

Konsep ini diyakini dapat mewujudkan transparansi, menghilangkan intervensi, serta memperkuat kemandirian jaksa. Penunjukan Jaksa Pengawas sebagai pendamping dalam pembacaan tuntutan turut memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan objektif dan akuntabel.

Arnold menegaskan bahwa perubahan tersebut penting dilakukan untuk membangun Kejaksaan yang lebih mandiri dan berkeadilan, sekaligus memastikan bahwa nilai-nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dapat terpenuhi bagi para pencari keadilan.

Lulus Sangat Memuaskan dan Harapan untuk Pembaruan Mekanisme Penuntutan

Dalam sidang, Arnold dinyatakan lulus dengan IPK 3,71 dan meraih predikat “Sangat Memuaskan.” Ia menjadi doktor ke-140 di bidang Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Baca juga:   Orasi Ilmiah Gubernur Jabar, Unpas Diminta Respons Tiga Disrupsi

Dalam wawancaranya, Arnold menjelaskan tujuan dari penelitian tersebut.

“Maksud dan tujuan penelitian saya adalah menyoroti mekanisme Rentut yang selama ini berlaku. Menurut saya, mekanisme itu perlu diperbarui dengan konsep yang saya tawarkan, bukan dihilangkan, tetapi diganti dengan konsep ekspose duduk bersama antara jaksa penuntut umum dengan para pimpinan atau pengendali penuntutan,” ujarnya.

Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi mekanisme baru di Kejaksaan.

“Harapannya, konsep yang saya tawarkan bisa berlaku karena lebih mengutamakan kemandirian seorang jaksa penuntut umum untuk menjadi jaksa yang independen dan berkeadilan,” tambahnya.

Arnold juga memberikan apresiasi kepada Pascasarjana Unpas.

“Untuk Unpas, semoga semakin maju mencetak doktor-doktor yang berilmu dan handal di bidang hukum, khususnya doktor Ilmu Hukum. Semakin banyak, semakin membawa nama Unpas harum di Indonesia,” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: doktor ilmu hukum unpasPascasarjana Universitas Pasundanpascasarjana unpassidang promosi doktor unpasuniversitas pasundanunpas


Related Posts

Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.