CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

DPR RI Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU Baru Hukum Acara Pidana

Hanna Hanifah
19 November 2025
DPR RI Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU Baru Hukum Acara Pidana

18/11/2025. (foto: marinews.mahkamahagung.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan pemerintah menyatakan persetujuan. Keputusan ini menandai lahirnya aturan hukum acara pidana baru yang menggantikan KUHAP yang telah berlaku sejak 1981.

Ketua DPR RI yang memimpin sidang menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana.

Baca juga:   Gibran End Game? Rahasia Ijazah Jokowi & Gibran Dibongkar!

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, RUU tentang Hukum Acara Pidana kami setujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya disambut ketukan palu sidang.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa UU KUHAP baru disusun untuk menjawab tantangan dan kebutuhan hukum modern. Ia menyebutkan bahwa pembaruan tersebut diarahkan untuk memperkuat due process of law, meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum, serta memastikan perlindungan hak warga negara di setiap tahapan proses pidana.

Baca juga:   Virtual Open House Fakultas Kedokteran Unpas 2023 Gelombang I

Penguatan Mekanisme Pengawasan dan Perlindungan Hak Tersangka

Dalam RUU KUHAP yang baru disahkan menjadi UU, sejumlah ketentuan mengalami penyempurnaan, termasuk mekanisme penangkapan, penahanan, penyadapan, dan penggeledahan. Salah satu poin penting adalah penguatan peran hakim pra-peradilan dalam mengawasi tindakan aparat penegak hukum, termasuk memberi ruang lebih besar bagi tersangka untuk menguji legalitas proses penyidikan.

Selain itu, aturan mengenai batas waktu penahanan, akses penasihat hukum sejak awal penyidikan, serta kewajiban aparat menyediakan transparansi prosedural juga diperketat. DPR menilai pembaruan tersebut menjadi kunci untuk menekan potensi pelanggaran hak asasi manusia dan memastikan proses pidana berjalan proporsional.

Baca juga:   Mantan Hakim Agung Prof. Komariah E. Sapardjaja Meninggal Dunia

Setelah disahkan, pemerintah memiliki waktu untuk menyusun peraturan pelaksana sebelum undang-undang ini berlaku penuh. DPR berharap implementasi UU KUHAP yang baru dapat memperbaiki kualitas penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: DPR RIKUHAPRUU KUHAPUU KUHAP


Related Posts

hibah kapal induk Garibaldi
HEADLINE

TB Hasanuddin: Hibah Kapal Induk Garibaldi Harus Dihitung Cermat, Jangan Jadi Beban Negara

4 Mei 2026
film Teman Tegar
HEADLINE

Nobar Film Teman Tegar Jadi Kampanye Perlindungan Hutan di Kudus

2 Mei 2026
TNI Gugur di Misi UNIFIL
HEADLINE

TNI Gugur di Misi UNIFIL, Pemerintah Harus Dorong Investigasi dan Perkuat Mitigasi Keamanan

30 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.