CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Banyak Daerah Rawan Banjir, Izin Perumahan di Bandung Raya Dihentikan Sementara

Yatti Chahyati
7 Desember 2025
izin perumahan Bandung

ilustrasi (Foto : https://www.bandung.go.id/)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota Bandung menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.

Kebijakan ini muncul setelah kawasan tersebut kembali diguncang banjir dan tanah longsor beberapa hari terakhir.

Penghentian izin pembangunan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, yang menegaskan perlunya pengendalian ketat terhadap pembangunan baru di kawasan rawan bencana.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko yang lebih besar, terutama di area dengan kondisi lingkungan yang sudah kritis.

Baca juga:   Penundaan MotoGP Tak Halangi Pembangunan Sirkuit Mandalika

Langkah Mendesak

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menilai kebijakan penghentian izin perumahan merupakan langkah mendesak untuk memperkuat mitigasi bencana.

Ia menegaskan setiap aktivitas pembangunan ke depan harus berlandaskan kajian risiko dan mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

“Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan hati-hati dan berbasis keberlanjutan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ujar Farhan, Minggu (7/12/2025).

Baca juga:   Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

Pemkot Bandung juga menegaskan akan memperketat pengawasan serta meninjau ulang proyek-proyek yang berada di zona rawan banjir dan longsor.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah siap menjatuhkan sanksi kepada pihak yang memaksakan pembangunan tanpa izin atau melanggar aturan tata ruang.

“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” tegas Farhan.

Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki penataan ruang Bandung Raya yang selama ini dinilai terlalu padat dan kurang memperhatikan aspek ekologis.

Baca juga:   Maya, Warga Bandung Terima BLT BBM dan Bisa Foto Bareng Jokowi

Kolaborasi lintas daerah dianggap penting agar pengendalian pembangunan bisa berjalan lebih efektif.

Dengan penghentian sementara izin perumahan ini, pemerintah berharap risiko bencana dapat ditekan, ketahanan lingkungan diperkuat, serta arah pembangunan ke depan menjadi lebih berkelanjutan dan aman bagi masyarakat. (*/tie)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bandung rayabanjirizin perumahanjawa baratlingkunganlongsorMitigasi BencanaPembangunantata ruang


Related Posts

banjir jakarta 2026
PASNUSANTARA

Banjir dan Longsor Masih Dominasi Bencana, Nasional BNPB Ungkap Fakta Mengejutkan dan Peringatan Keras!

6 Mei 2026
Sebuah pohon Kiara Payung tumbang di Jalan Encep Kartawiria, Cimahi, menimpa gerobak pedagang dan melukai 11 orang, termasuk siswa sekolah dasar. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Pohon Kiara Payung Tumbang di Jalan Encep Kartawiria Cimahi, 11 Orang Jadi Korban

4 Mei 2026
Jembatan Penghubung cicalengka
HEADLINE

Polsek Cicalengka Bangun Jembatan Penghubung Atasi Akses Saat Banjir

1 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.