CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sidang Pertama Gugatan Cerai Atalia Praratya Fokus Agenda Mediasi

Avepasco
17 Desember 2025
Gugatan Cerai Atalia

PA Kelas I Bandung membenarkan adanya perkara gugatan cerai yang diduga melibatkan Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (foto: pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya resmi digelar pada hari ini di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025). Sidang pertama tersebut dijadwalkan dengan agenda awal mediasi.

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, mengatakan seluruh persiapan persidangan telah dilakukan sejak pekan lalu, termasuk pengajuan perkara melalui sistem e-court.

“Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kami siapkan dari minggu lalu. Hari ini merupakan sidang pertama,” ujar Debi kepada wartawan.

Dalam sidang perdana tersebut, Atalia tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Debi menjelaskan ketidakhadiran kliennya disebabkan adanya agenda kedinasan.

Baca juga:   Ridwan Kamil Kembali Diambil Darah Vaksin Covid-19

“Pada dasarnya Bu Atalia sangat menghormati proses persidangan. Namun karena ada kegiatan kedinasan, beliau berhalangan hadir dan memberikan kuasa kepada kami,” katanya.

Agenda Mediasi dan Sikap Kuasa Hukum

Saat ditanya apakah terdapat tuntutan tertentu dalam gugatan cerai Atalia tersebut, Debi mengatakan pesan dari Atalia cukup sederhana.

“Kalau tuntutan sendiri, pesan dari Bu Atalia adalah saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” kata Debi.

Menanggapi isu yang sempat ramai diperbincangkan publik sebelumnya dan dikaitkan dengan pihak lain, Debi menyebut hal tersebut telah masuk dalam materi gugatan.

Baca juga:   Nama Ridwan Kamil Disebut Cocok Dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

“Kalau terkait isu tersebut, itu sudah masuk ke dalam materi gugatan. Tentunya kami tidak bisa menyampaikan lebih dalam karena sudah menyangkut materi gugatan,” ujarnya.

Terkait kehadiran pihak tergugat, Debi mengaku belum mendapatkan informasi pasti. Namun ia menyebut yang bersangkutan telah memiliki kuasa hukum.

“Kalau untuk Pak RK, kami kurang tahu kehadirannya hari ini. Tapi kalau tidak salah, beliau sudah ada kuasa hukumnya,” kata Debi, merujuk pada Ridwan Kamil.

Sementara itu, terkait kemungkinan tuntutan pembagian harta bersama atau harta gono-gini, Debi menyatakan hal tersebut belum menjadi fokus utama dalam persidangan saat ini.

Baca juga:   Kisah Haru Eril saat Sekolah Berikan Sepatu ke Satpam SMAN  3 Bandung

“Untuk harta gono-gini itu masih jauh. Kami fokus dulu pada gugatan cerainya. Kalau nanti sudah selesai, baru dipikirkan lebih lanjut,” ujarnya.

Debi juga memastikan bahwa persoalan gugatan cerai ini telah dibicarakan dengan pihak keluarga sebelum diajukan ke pengadilan.

“Tentunya hal ini sudah dibicarakan dengan pihak keluarga,” katanya.

Adapun terkait nafkah dan konsekuensi hukum lainnya, Debi menyebut pihaknya masih akan mengikuti proses dan hasil persidangan yang berjalan.

“Untuk soal nafkah dan lainnya, nanti akan mengikuti hasil persidangan ini,” pungkasnya. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Atalia PraratyaAtalia Praratya Ridwan KamilGugatan Cerai Ataliaridwan kamilRidwan Kamil cerai


Related Posts

tangkapan layar instagram Ridwan Kamil. (ig@ridwankamil)
HEADLINE

Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka Atas Kekhilafan Selama 29 Tahun

23 Desember 2025
Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

PA Bandung Benarkan Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

16 Desember 2025
ridwan kamil cerai
HEADLINE

Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Tertutup

15 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.