BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka opsi penutupan operasional Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) seiring pembahasan lintas instansi mengenai masa depan kawasan tersebut.
Wacana ini dibahas bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat, mengingat kompleksitas kewenangan yang terlibat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, terdapat sejumlah alternatif yang sedang dikaji, mulai dari mempertahankan fungsi kebun binatang seperti saat ini, mengubah konsep pengelolaan, hingga kemungkinan tidak lagi menjadikannya sebagai kebun binatang.
“Apakah tetap menjadi kebun binatang dengan konsep seperti sekarang, dengan konsep yang berbeda, atau bahkan bukan kebun binatang,” ujar Farhan dilansir dari ANTARA, Selasa (13/1/2026).
Kajian Lintas Kewenangan dan Nasib Satwa
Farhan menjelaskan, pembahasan dilakukan secara hati-hati karena menyangkut aset daerah sekaligus kewenangan pemerintah di tingkat provinsi dan pusat.
Ia menyebutkan, lahan Kebun Binatang Bandung merupakan aset milik Pemkot Bandung, sementara pengawasan terhadap satwa dilindungi berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Satwa-satwa dilindungi merupakan titipan negara dan makanannya masih ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat,” katanya.
Meski opsi penutupan operasional dibuka, Farhan menegaskan bahwa selama proses kajian berlangsung, kawasan Kebun Binatang Bandung tetap difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
“Sekarang tetap menjadi ruang terbuka hijau untuk publik. Di dalamnya ada satwa-satwa dilindungi yang kita jaga bersama. Masyarakat masih bisa berkunjung selama mengikuti peraturan keluar-masuk,” ucapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada keputusan final yang ditetapkan. Seluruh opsi masih terbuka dan akan ditentukan melalui kajian bersama lintas instansi.
“Belum tahu arahnya ke mana. Ketiganya masih terbuka. Targetnya paling lama dalam dua bulan ke depan sudah ada keputusan bersama,” kata Farhan.
Pemkot Bandung berharap keputusan yang diambil nantinya tidak hanya memperhatikan aspek aset dan tata kelola, tetapi juga kesejahteraan satwa serta kepentingan masyarakat luas. (han)







