CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polresta Bandung Serahkan 6 Tersangka Pengrusakan Perkebunan Teh ke Kejari Kabupaten Bandung

Cutang
29 Januari 2026
Polresta Bandung limpahkan enam tersangka kasus pengrusakan perkebunan teh Pangalengan ke Kejaksaan. (Ctk/pasjabar)

Polresta Bandung limpahkan enam tersangka kasus pengrusakan perkebunan teh Pangalengan ke Kejaksaan. (Ctk/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

SOREANG, WWW.PASJABAR.COM — Polresta Bandung melalui Unit Ranmor telah resmi melaksanakan penyerahan enam tersangka kasus pengrusakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Proses pelimpahan tahap kedua ini dilaksanakan pada Kamis siang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan pengawalan sangat ketat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyatakan bahwa para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut.

Adapun enam tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing memiliki inisial yaitu AH serta AS dan A kemudian US serta UI.

Seluruh tersangka terjerat kasus tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama sebagaimana telah diatur dalam pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga:   Gol Darwin Nunez bawa Liverpool Unggul dari West Ham 1-0

Kronologi Peristiwa Pengrusakan Di Area Perkebunan Teh Malabar

Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi bulan April tahun dua ribu dua.

Lokasi pengrusakan berada di Blok Cisaladah Unit Kertamanah Kebun Malabar yang merupakan area perkebunan teh milik pihak PTPN Satu.

Aksi pengrusakan tersebut dilakukan secara berkelompok sehingga mengakibatkan kerusakan pada fasilitas perkebunan teh yang berada di wilayah Kecamatan Pangalengan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 406 serta Pasal 170 ayat dua mengenai perbuatan bersama-sama dalam menghancurkan barang milik orang.

Baca juga:   Ini Tema Peringatan Hardiknas 2022

Penyidik juga menerapkan Pasal Undang-Undang Nomor Satu Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.

Komitmen Penegakan Hukum Profesional Oleh Jajaran Polresta Bandung

Kompol Luthfi menjelaskan bahwa proses penyerahan berjalan dengan sangat aman serta lancar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku saat.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap kedua ini maka penanganan perkara sepenuhnya kini menjadi kewenangan penuh dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara sangat profesional serta transparan kepada seluruh lapisan masyarakat luas.

Baca juga:   Kadisdik Sesalkan Berita Terkait Kepala SMPN 16 Bandung

Polresta Bandung akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas hingga proses persidangan di pengadilan negeri mencapai keputusan hukum yang tetap.

Kasus pengrusakan di area perkebunan teh Malabar ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bandung.

Daftar Inisial Tersangka Dan Pasal Pelanggaran

Komponen Perkara Keterangan Lengkap
Inisial Tersangka AH, AS, A, US, AS, UI (Total 6 Orang)
Lokasi Kejadian Blok Cisaladah, Perkebunan Teh PTPN I, Pangalengan
Waktu Kejadian 8 April 2024, Pukul 08.00 WIB
Pasal Primer Pasal 170 & Pasal 406 KUHP
Pasal Sekunder UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

(Ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: berita BandungBerita Kriminal Kabupaten BandunghukumKasus Pengrusakan Perkebunan Teh Pangalengan 2026kejaksaan negeri bandungKombes Pol Aldi Subartono Kasus PangalengankriminalMalabarpangalenganpengrusakanpolresta bandungPolresta Bandung Tahap II KejaksaanPTPN ITersangka Pengrusakan PTPN I Malabar


Related Posts

Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
ruang lingkup hukum islam
CAHAYA PASUNDAN

Ruang Lingkup Hukum Islam

1 Mei 2026
peradilan militer
HEADLINE

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

21 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.