CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Polres Cimahi Tangkap Tiga Pengedar Ganja Antarprovinsi

Uby
24 Februari 2026
pengedar ganja

Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan tiga pelaku pengedar ganja oleh tim Satnarkoba Polres Cimahi di kawasan Tangerang, Banten. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan tiga pelaku pengedar ganja oleh tim Satnarkoba Polres Cimahi di kawasan Tangerang, Banten. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 100 kilogram ganja siap edar yang disembunyikan dalam dua koper.

Penangkapan bermula saat petugas lebih dulu mengamankan seorang pelaku berinisial DEB di Kota Cimahi ketika hendak melakukan transaksi ganja. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi memperoleh informasi adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Baca juga:   Polres Cimahi Selidiki Kematian Dua Kerangka Manusia di Tanimulya dengan Tes DNA dan Toksikologi

Disamarkan dengan Atribut Driver Online

Tim Satnarkoba kemudian melakukan pengejaran terhadap dua pelaku pengedar ganja lainnya di wilayah Tangerang.

Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran, keduanya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat satu kuintal yang dimasukkan ke dalam dua koper besar.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adiputra, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan pengedar antarprovinsi. “Kedua pelaku merupakan pengedar antarprovinsi. Barang didapat dari Sumatera Barat dan dibawa menggunakan bus untuk diedarkan di wilayah Bandung Raya,” ujarnya.

Baca juga:   Emil Sindir PLN Saat Peringati Hari Listrik Nasional

Menurutnya, pelaku menyamarkan koper berisi ganja dengan atribut pengemudi ojek daring untuk mengelabui petugas dan menghindari kecurigaan masyarakat. Modus tersebut digunakan agar barang haram bisa lolos dari pemeriksaan selama perjalanan.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:   Di Cimahi Badut Berkostum Polisi Operasi Protokol Kesehatan

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja lintas provinsi tersebut. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: narkobanarkotikapelaku pengedar ganjapengedar ganjaPolres Cimahisabu


Related Posts

May Day
HEADLINE

Sebanyak 5.700 Buruh Cimahi KBB Bertolak ke Monas Peringati May Day

1 Mei 2026
pajak kendaraan
HEADLINE

Antisipasi Percaloan, Polres Cimahi Permudah Layanan Pajak Kendaraan

23 April 2026
Rekaman CCTV memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara dua sepeda motor di Jalan Nanjung-Margaasih. Akibat lalai saat menyalip, tiga orang terluka dan satu dilarikan ke RSUD Cibabat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Lalai Saat Menyalip, Dua Motor Terlibat “Adu Banteng” di Margaasih, Korban Terpental dan Tak Sadarkan Diri

9 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.