CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ichsan Raih Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Teliti Kedudukan Barang Bukti dalam Perkara Pidana

Hanna Hanifah
10 Maret 2026
Pascasarjana Unpas

M. Ichsan resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah menjalani Sidang Promosi Doktor Pascasarjana Unpas yang digelar pada Selasa (10/3/2026). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum. M. Ichsan resmi meraih gelar doktor setelah menjalani Sidang Promosi Doktor yang digelar pada Selasa (10/3/2026).

Sidang promosi tersebut berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Aula Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung. Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Promosi Doktor Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S.

Dalam sidang tersebut, Ichsan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kedudukan dan Akibat Hukum Barang Bukti yang Tidak Dihadirkan dalam Proses Perkara Pidana.”

Adapun tim promotor terdiri dari Dr. Dedy Hernawan, S.H., M.Hum., sebagai promotor dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., sebagai co-promotor.

Sementara tim penelaah sekaligus penguji atau oponen ahli adalah Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., serta Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum.

Baca juga:   Gagalnya Persib Bandung Ulangi Memori 10 Tahun Lalu

Dalam sidang tersebut, Ichsan dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,72 dengan yudisium sangat memuaskan. Ia juga tercatat sebagai lulusan ke-150 Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Barang Bukti Jadi Penentu Pembuktian Pidana

Dalam disertasinya, Ichsan menyoroti pentingnya kedudukan barang bukti dalam proses pembuktian perkara pidana. Ia menjelaskan bahwa pembuktian merupakan tahap krusial dalam proses peradilan karena menentukan apakah seorang terdakwa dapat dinyatakan bersalah atau tidak berdasarkan hukum.

Barang bukti memiliki peran strategis dalam mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Namun dalam praktik peradilan pidana sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), masih sering ditemukan barang bukti tidak dihadirkan secara fisik di persidangan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terhadap kekuatan pembuktian, perlindungan hak terdakwa, serta legitimasi putusan pengadilan.

Baca juga:   FKIP Unpas Ajak Calon Mahasiswa Kenali Kampus Lewat Campus Tour

Penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif tersebut menelaah berbagai aturan perundang-undangan, doktrin hukum, hingga putusan pengadilan untuk mengkaji kedudukan barang bukti yang tidak dihadirkan di persidangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakhadiran barang bukti di persidangan dapat melemahkan prinsip pemeriksaan langsung dan meningkatkan risiko kesalahan dalam putusan hakim. Hal ini juga berpotensi melanggar hak terdakwa atas peradilan yang adil atau fair trial serta prinsip due process of law.

Virtual Evidence Jadi Solusi Persidangan

Ditemui usai sidang, Ichsan menjelaskan bahwa penelitian tersebut berangkat dari kondisi hukum acara pidana sebelumnya yang belum sepenuhnya mengakomodasi keberadaan barang bukti dalam proses pembuktian.

“Maksud dan tujuannya tentunya untuk menghadirkan barang bukti itu sendiri. Kemarin pemikiran karena di KUHAP yang lama belum mengakomodir alat barang bukti itu ke dalam barang bukti. Alhamdulillah dengan berlakunya KUHAP yang baru tahun 2025, barang bukti sudah diakomodir ke dalam KUHAP yang baru. Namun menjadi tantangan bagaimana penerapannya, baik itu dalam proses mulai dari penyidikan sampai dengan pengadilan,” ujar Ichsan.

Baca juga:   Taufiq Rachmat Hidayat Kupas Deteksi Dini Layanan Dasar Masyarakat

Ia berharap konsep pemanfaatan teknologi dapat menjadi solusi ketika barang bukti tidak dapat dihadirkan secara fisik di persidangan.

“Harapannya dengan konsep yang kami sampaikan, seperti virtual evidence dan barang bukti elektronik, diharapkan dapat memudahkan proses persidangan sehingga barang bukti yang tidak bisa dihadirkan dapat tetap ditampilkan tanpa mengurangi makna dan akurasinya,” katanya.

Ichsan juga berharap Pascasarjana Unpas terus melahirkan lebih banyak doktor yang mampu berkontribusi bagi dunia akademik dan pembangunan bangsa.

“Pascasarjana Unpas mudah-mudahan ke depan lebih banyak lagi mencetak doktor-doktor baru sehingga bisa memberikan kontribusi baik kepada Universitas Pasundan, wilayah Jawa Barat maupun kepada bangsa Indonesia,” ujarnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: doktor ilmu hukum unpasPascasarjana Universitas Pasundanpascasarjana unpassidang promosi doktor unpasuniversitas pasundanunpas


Related Posts

Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.