WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum. Gios Adhyaksa resmi meraih gelar doktor setelah menjalani Sidang Promosi Doktor yang digelar pada Selasa (10/3/2026).
Sidang promosi tersebut berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Aula Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung. Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Promosi Doktor Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S.
Dalam sidang tersebut, Gios mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pembalikan Beban Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi Demi Terwujudnya Kepastian Hukum.”
Tim promotor dalam sidang ini adalah Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., sebagai promotor dan Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum., sebagai co-promotor. Sementara tim penelaah sekaligus penguji atau oponen ahli terdiri dari Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., serta Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.

Dalam sidang tersebut, Gios dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,71 dengan yudisium sangat memuaskan. Ia juga tercatat sebagai lulusan ke-151 Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.
Pembalikan Beban Pembuktian dalam Perkara Korupsi
Dalam disertasinya, Gios menyoroti tindak pidana korupsi yang berkembang menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena bersifat sistemik dan menimbulkan kerugian besar bagi negara serta masyarakat.
Menurutnya, sistem pembuktian konvensional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kerap menghadapi kendala dalam membuktikan asal-usul kekayaan pelaku korupsi yang sering disamarkan melalui berbagai mekanisme transaksi keuangan yang kompleks.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memperkenalkan konsep pembalikan beban pembuktian sebagai instrumen khusus dalam pemberantasan korupsi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembalikan beban pembuktian merupakan penyimpangan yang dibenarkan dari asas praduga tidak bersalah, selama penerapannya dilakukan secara terbatas, proporsional, serta tetap menempatkan kewajiban pembuktian unsur tindak pidana pada penuntut umum.
Namun dalam praktiknya, penerapan konsep tersebut masih menimbulkan perbedaan penafsiran dan inkonsistensi dalam putusan hakim yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Fokus pada Pengembalian Aset Negara
Ditemui usai sidang, Gios menjelaskan bahwa penelitiannya menghadirkan pendekatan baru dalam penerapan pembalikan beban pembuktian, khususnya sebelum perkara memasuki tahap persidangan.

“Maksud dan tujuan dari penelitian saya terkait dengan pembalikan beban pembuktian pada tindak pidana korupsi demi terwujudnya kepastian hukum. Penelitian ini sebenarnya sudah banyak diteliti, namun saya menghadirkan terobosan baru yaitu pembalikan pembuktian pada tataran sebelum perkara tersebut masuk ke tingkat peradilan,” ujar Gios.
Menurutnya, pendekatan tersebut bertujuan untuk memperkuat upaya perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Tujuannya itu untuk perampasan aset, jadi kita tidak hanya fokus pada penghukuman kepada terdakwa semata. Kita ingin bagaimana supaya aset dari hasil tindak pidana korupsi yang merugikan negara bisa kembali ke kas negara,” katanya.
Ia berharap hasil penelitiannya dapat menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan hukum di Indonesia, khususnya terkait rancangan undang-undang tentang perampasan aset.
“Harapannya penelitian ini bisa menjadi masukan khususnya pada rancangan undang-undang perampasan aset yang nantinya akan disahkan,” ujarnya.
Selain itu, Gios juga berharap Pascasarjana Unpas terus berkembang dan melahirkan akademisi yang berkualitas.
“Semoga Pascasarjana Unpas lebih maju dan dapat menghasilkan insan-insan akademik yang berkualitas, terutama di bidang ilmu hukum,” pungkasnya. (han)







