CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Polres Cimahi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Rumah Kosong Saat Mudik

Uby
24 Maret 2026
pembobol rumah kosong

Satreskrim Polres Cimahi menangkap tiga pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya mudik di wilayah KBB, Senin (23/3/2026) malam. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap tiga pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya mudik Lebaran. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat pada Senin (23/3/2026) malam.

Ketiga pelaku diamankan oleh tim Resmob dan langsung dibawa ke Mapolres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi dengan menyasar rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya selama periode mudik.

Baca juga:   Pemprov Jabar Targetkan 2,2 Juta UMKM di Jabar Punya NIB

Kasat Reskrim Polres Cimahi, Teguh Kumara, mengungkapkan bahwa para pelaku telah membobol sedikitnya empat rumah kosong. Modus yang digunakan yakni dengan merusak pintu dan jendela untuk masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil barang berharga milik korban.

Modus Sasar Rumah Ditinggal Mudik

“Para pelaku memanfaatkan momen mudik Lebaran dengan menyasar rumah kosong. Mereka masuk dengan cara menjebol pintu dan jendela rumah korban,” ujar Teguh.

Baca juga:   Polres Cimahi Selidiki Kematian Dua Kerangka Manusia di Tanimulya dengan Tes DNA dan Toksikologi

Aksi pembobol rumah kosong yang dilakukan tiga pelaku di kawasan Cimahi tersebut meresahkan warga, terutama di kawasan permukiman yang banyak ditinggal pemiliknya pulang ke kampung halaman.

Polisi pun bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Baca juga:   DPRD Kota Bekasi Dorong Bapenda Lebih Efisien Kumpulkan Pajak Retribusi Daerah

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. Selain itu, patroli rutin juga akan terus ditingkatkan di kawasan perumahan guna mencegah tindak kejahatan serupa selama musim mudik dan libur Lebaran. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pembobol rumah kosongPolres Cimahisatreskrim polres cimahispesialis pembobol rumah kosong


Related Posts

May Day
HEADLINE

Sebanyak 5.700 Buruh Cimahi KBB Bertolak ke Monas Peringati May Day

1 Mei 2026
pajak kendaraan
HEADLINE

Antisipasi Percaloan, Polres Cimahi Permudah Layanan Pajak Kendaraan

23 April 2026
Rekaman CCTV memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara dua sepeda motor di Jalan Nanjung-Margaasih. Akibat lalai saat menyalip, tiga orang terluka dan satu dilarikan ke RSUD Cibabat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Lalai Saat Menyalip, Dua Motor Terlibat “Adu Banteng” di Margaasih, Korban Terpental dan Tak Sadarkan Diri

9 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.