CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Dorong Efisiensi Energi, Pemkot Bandung Berlakukan Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN

Eci Darma
10 April 2026
Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN untuk efisiensi energi dan pola kerja fleksibel. (Eci/pasjabar)

Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN untuk efisiensi energi dan pola kerja fleksibel. (Eci/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Suasana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, tampak berbeda pada Jumat (10/4/2026). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi energi di lingkungan perkantoran sekaligus mengadaptasi pola kerja modern yang lebih fleksibel.

Fokus pada Efisiensi dan Produktivitas

Penerapan WFH setiap akhir pekan ini bertujuan untuk menekan penggunaan listrik, air, dan fasilitas operasional kantor lainnya di hari Jumat.

Baca juga:   Kota Bandung Setelah Kemerdekaan RI 1945

Selain dampak lingkungan dan ekonomi melalui efisiensi energi, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) para pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital dan upaya kita mendorong pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap terukur,” tulis keterangan resmi terkait pemberlakuan aturan tersebut.

Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Meski sebagian besar ASN bekerja dari rumah, Pemkot Bandung memastikan bahwa fungsi pelayanan publik yang bersifat esensial dan membutuhkan kehadiran fisik tetap berjalan dengan pengaturan jadwal piket yang ketat.

Baca juga:   Viral Kasus Kematian Pasien, RSUD Cibabat Bakal Diinvestigasi

Sistem pelaporan kinerja harian secara daring digunakan untuk memantau produktivitas setiap pegawai selama masa WFH.

Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana kini akan menjadi pusat koordinasi digital setiap hari Jumat, memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berputar meskipun aktivitas fisik di ruangan kantor berkurang secara signifikan.

Poin Utama Kebijakan WFH Jumat Pemkot Bandung

Aspek Keterangan
Waktu Pelaksanaan Setiap Hari Jumat (Mulai April 2026)
Tujuan Utama Efisiensi energi & Fleksibilitas kerja
Lokasi Terdampak Balai Kota Bandung & OPD se-Kota Bandung
Sistem Pengawasan Absensi dan pelaporan kinerja daring (online)
Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: asnBalai Kota BandungbandungEfisiensi Energijawa baratkebijakan publikpemkot bandungWFH


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
PHBS
HEADLINE

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

7 Mei 2026
Mahasiswa Tuli Unpad
HEADLINE

Nyaris Menyerah, Mahasiswa Tuli Ini Buktikan Bisa Wisuda dan Jadi Inspirasi di Unpad

6 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.